Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperkuat sinergi pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung dengan 16 instansi vertikal yang memberikan layanan kepada masyarakat melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), Senin (24/8/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Tulungagung dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan layanan instansi vertikal, dapat berjalan secara terpadu, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menjelaskan, penandatanganan MoU dengan instansi vertikal merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di MPP.
Menurutnya, tidak terdapat ketentuan baku mengenai periode penandatanganan MoU tersebut. Pelaksanaannya disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah serta kebutuhan kerja sama pelayanan publik.
“Penandatanganan ini kita laksanakan untuk memperkuat kerja sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait perizinan dan layanan dari instansi vertikal,” ujar Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Ia menegaskan, pelayanan yang diberikan melalui MPP tetap harus mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudahan pelayanan bukan berarti mengabaikan prosedur maupun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.
“Harapannya, semua pihak bisa memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Kalau persyaratannya belum terpenuhi, tentu tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Keberadaan MPP Kabupaten Tulungagung selama ini dinilai telah berjalan dengan baik. Penandatanganan MoU kali ini lebih merupakan penguatan secara simbolis atas kerja sama pelayanan yang telah berjalan antara Pemkab Tulungagung dan instansi vertikal.
Sebanyak 16 instansi vertikal yang terlibat dalam kerja sama tersebut merupakan instansi yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan perizinan dan kebutuhan layanan masyarakat di MPP.
Pemkab Tulungagung memastikan layanan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah telah terintegrasi dalam MPP. Sementara itu, MoU kali ini secara khusus menegaskan kerja sama dengan instansi vertikal.
Terkait keberadaan gedung MPP, Plt Bupati menyampaikan bahwa bangunan MPP bersifat permanen. Namun, penempatan maupun komposisi layanan di dalamnya dapat menyesuaikan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Bangunannya permanen, tetapi penempatannya bisa menyesuaikan. Untuk sementara belum ada rencana memindahkan MPP ke lokasi lain,” pungkasnya.
Dengan adanya penguatan kerja sama tersebut, Pemkab Tulungagung berharap MPP semakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto





