Tulungagung, Klik DAERAH – Polisi amankan Plolong, warga Desa Gemblep Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dan kawan-kawan. Plolong alias Bayu diamankan bersama Umaji, Agus dan Mulud lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 251 gram, Senin 29/4/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi jelaskan penangkapan ke tiga tersangka berawal dari informasi yang diterima Polisi bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah kerjanya.
Berdasar informasi itu, Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan Plolong pada 23 April 2024 lalu.
“Awalnya kita mengamankan Plolong dan kawan-kawan di Desa Padangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” jelas Kapolres, Senin (26/4/24).
Dari penangkapan Plolong, Polisi mengamankan bungkus plastik dan 13 klip berisi sabu seberat 251,17 gram.
Dari tangan Agus, Mulud dan Umaji berhasil diamankan sabu seberat 0,03 gram yang berada di sobekan plastik dan 1,3 gram sabu di pipet.
Polisi juga amankan alat hisap sabu (bong), korek api, HP dan uang dalam ATM sebanyak 500 ribu rupiah.
“Plolong mendapat perintah dari Danil alias Kancil untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau,” jelasnya.
Setiap mengedarkan sabu, Plolong mendapat upah sebesar 500 ribu rupiah. Saat ini Polisi masih mencari keberadaan Kancil.
Jika sabu yang diedarkan habis, Plolong akan diberi lagi untuk kembali mengedarkan.
“Plolong sebenarnya mendapat 500 gram, tapi sebagian sudah diedarkan dengan cara ranjau,” jelasnya.
Pada petugas, Plolong mau jadi kurir narkotika lantaran tergiur besarnya upah yang diberikan.
“Untuk Mulud dan Agus merupakan pengguna. Mereka membeli sabu secara patungan untuk digunakan bersama,” terang Kapolres.
Tersangka Plolong dan Umaji dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedang Umaji dan Agus dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto