Nganjuk, Klik DAERAH – Peredaran obat keras berbahaya dan narkotika di Kabupaten Nganjuk kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam dua pengungkapan berbeda, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan enam orang tersangka sekaligus menyita 1.471 butir Pil LL serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, Selasa (15/9/2026).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (11/9) hingga Sabtu (12/9) di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pace, Loceret dan Kecamatan Nganjuk.
Kasus pertama berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Petugas lebih dulu mengamankan AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat (11/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari AFS, polisi menemukan 10 butir Pil LL yang disimpan di saku celana. Hasil pengembangan mengarah kepada IFH (19), warga Kecamatan Loceret, yang kemudian diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Polisi kembali menemukan dua butir Pil LL dan satu unit telepon seluler dari IFH. Kepada penyidik, IFH mengaku mendapatkan Pil LL yang sebelumnya dijual kepada AFS dari pria berinisial D, warga Kecamatan Loceret yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada hari yang sama, polisi mengungkap kasus kedua terkait peredaran narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas mengamankan WES (27) dan AJR (18) di pinggir jalan masuk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Dari WES, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Polisi juga mengamankan telepon seluler serta satu unit sepeda motor.
Sementara dari AJR, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya memperoleh sabu tersebut dari JG (19), warga Kecamatan Loceret.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga Sabtu (12/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi mengamankan JG bersama ARR (18) di sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Dari JG, petugas menyita seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler dan satu unit sepeda motor. Sedangkan dari ARR diamankan satu unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan menunjukkan JG dan ARR memperoleh sabu dari pria berinisial V (36), warga Kecamatan Loceret yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” ujar Kapolres, Selasa (15/9/2026).
Kapolres mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan kedua pengungkapan tersebut merupakan perkara berbeda yang ditangani melalui proses penyidikan masing-masing.
“Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir Pil LL. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram. Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk memburu dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam masing-masing perkara.
Reporter : Dwi Budi P
Editor : Edi Susanto







