Polres Tulungagung Amankan 2 Orang Blandong Kayu

oleh
Foto : Pers rilis ungkap kasus pencurian kayu di hutan produksi Perhutani.

Tulungagung, Klik DAERAH – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 2 pria yang menjadi blandong (pencuri kayu) di lahan milik Perhutani. Dari tangan keduanya berhasil diamankan puluhan kayu jati yang sudah dipotong sepanjang 90 cm, Jumat (5/4/2024).

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi katakan keduanya sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di lahan milik PERHUTANI petak 7A Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.

Penangkapan pada tersangka dilakukan pada 23 Maret 2024. Awalnya Polisi mengamankan PJ (32) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu saat melintas menggunakan truk engkel warna biru bernopol AG 6570 R di Jalan Desa Beji Kecamatan Boyolangu.

“Dari truk tersebut petugas mengamankan 73 gelondong kayu jati yang tidak dilengkapi administrasi resmi,” jelas Kapolres, Jumat (5/4/24).

Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, PJ selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Polisi.

Dari hasil pemeriksaan, PJ mengaku membeli kayu tersebut dari SW (46) RT. 1 RW. 1 Desa Jinggring Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung.

Berbekal keterangan PJ, petugas dengan berkoordinasi dengan PERHUTANI KPH Blitar untuk melakukan penangkapan pada SW di rumahnya.

Setelah diamankan dan diperiksa, SW akui telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di lahan produksi PERHUTANI.

“Kemudian kayu tersebut dijual pada tersangka PJ dengan harga Rp. 879.000,-, “ terang Kapolres.

Kapolres sebut akibat tindakan SW dan PJ, pihak PERHUTANI mengalami kerugai sebesar 6 juta rupiah dan kerugian ekologis berupa berkurangnya serapan air.

Sementara itu, Kepala PERHUTANI KPH Blitar, Andy Iswindarto mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tulungagung.

Dalam kesempatan rilis itu pihaknya memberikan piagam penghargaan pada Kapolres Tulungagung.

Kedua tersangka selanjutnya diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang, Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia no. 18 tahun 2013 tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.