Tulungagung, Klik DAERAH – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan pelaku pengroyokan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat. Selain pengroyokan, turut diamankan provokator yang mengajak untuk melakukan pengroyokan.
Sempat beredar isu, korban pengroyokan tersebut adalah anggota Polisi. Namun dibantah oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (22/3/20).
Menurut Kapolres, anggota Polisi itu hanya sebagai pelapor. Sedang korban adalah warga biasa dan beberapa diantaranya masih berusia anak.
“Bukan korban, hanya pelapor saja,” terang Kapolres.
Selain korban yang masih berusia anak, 3 dari 13 pelaku juga masih berusia anak. 6 pelaku berhasil diamankan, dan sisanya masih buron.
Polisi mencatat, sejak awal 2022 ini sudah ada 2 kejadian pengroyokan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat.
Kejadian pertama terjadi pada 3 maret lalu di depan SMKN 1 Tulungagung, Desa Beji Kecamatan Boyolangu.
Sedang kejadian kedua terjadi di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat pada 18 Maret kemarin.
Kapolres mengatakan, tindak pidana pengroyokan oleh anggota perguruan silat, biasanya diawali dengan minuman keras.
Ketika ada orang lewat dengan menggunakan atribut perguruan silat lainya, maka akan diumpat, sehingga memancing emosi.
Pemakaian atribut hanya boleh dipakai saat latihan. Saat diluar latihan, tidak diperbolehkan memakai atribut beridentitaskan perguruan silat tertentu.
“Jangan sampai melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti kopi darat atau konvoi,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan, tugu pencak silat yang acap kali menjadi biang kerok tawuran antar anggota perguruan silat.
Kapolres menerangkan, terkadang ada orang usil yang berusaha mengadu domba antar perguruan silat.
Dirinya mencontohkan pelemparan cat pada tugu perguruan silat berbeda, yang warna catnya identik dan dilakukan oleh orang diluar perguruan silat.
“Kita harus waspada dan tidak terprovokasi dengan upaya adu domba antar perguruan silat,” katanya.
Akibat perbuatanya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 160 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan.
Sebagai antisipasi, secara rutin pihaknya melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh perguruan silat.
Penulis: Pramono