Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Auriga Mart

oleh
Foto : Press rilis ungkap kasus Curas di Desa Sidorejo Kecamatan Kauman.

Tulungagung, Klik DAERAH – Polres Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Auriga Mart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Senin (18/11/2024).

Pelaku berinisial DD (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, telah diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024), menyampaikan bahwa aksi kriminal ini terjadi pada 18 September 2024.

Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di minimarket yang sepi dan hampir ttutup

“Setelah memastikan situasi aman, pelaku menodongkan senjata tajam jenis clurit ke arah kasir, lalu mengambil uang tunai dan barang-barang dari lokasi,” jelas AKBP Taat Resdi.

Korban, Paramita R., warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalangbret. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan jajaran Polres, pelaku ditangkap pada, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WWIB

“Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan interogasi intensif terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya di Polsek Gondang. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah clurit, helm hitam, celana kain hitam, dan sandal slop hitam. Senjata tajam yang digunakan pelaku disimpan di sebuah kos di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tulungagung,” tegas AKBP Taat Resdi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik usaha minimarket atau toko yang beroperasi hingga malam hari. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal agar dapat segera ditangani.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.