Tulungagung, Klik DAERAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama periode Agustus hingga November 2025. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 40 tersangka, terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Selama empat bulan terakhir, kami berhasil menindak 36 kasus dengan total 40 tersangka. Ini menjadi komitmen kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar AKBP Taat Resdi saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Dari operasi tersebut, polisi menyita 375,08 gram sabu, 1 butir ekstasi, 9.990 butir pil dobel L, serta 520 butir psikotropika berbagai jenis. Selain itu, turut diamankan 8 sepeda motor, 44 ponsel, 14 timbangan digital, dan uang tunai Rp3,53 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Dian Anang Nugroho, menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku beragam, namun sebagian besar memanfaatkan jasa ekspedisi lintas pulau dan sistem ranjau.
“Transaksi dilakukan lewat pesan singkat, media sosial, dan aplikasi pembayaran tanpa tatap muka,” terangnya.
Para pelaku mengaku mendapat keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi. Sebagian di antaranya terlibat karena faktor ekonomi atau ketergantungan penggunaan narkoba. Dari total tersangka, 15 merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa.
Adapun lokasi kejadian perkara tersebar di 12 kecamatan, dengan kasus terbanyak di Kedungwaru (10 TKP) dan Kota Tulungagung (8 TKP).
AKP Dian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Jangan coba-coba, karena sekali terjerumus sulit keluar. Kami berharap masyarakat menjadi mitra kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di Tulungagung,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Polres Tulungagung Bongkar 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Dibekuk





