‎Press Rilis Bus Harapan Jaya Seruduk 2 Motor di Tulungagung, 2 Mahasiswi Tewas Seketika

oleh
Foto: Polres Tulungagung gelar press rilis kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi.

‎Tulungagung Klik DAERAH – Kecelakaan maut kembali terjadi di Tulungagung. Dua mahasiswi asal Jombang tewas mengenaskan setelah sepeda motor yang mereka kendarai diseruduk Bus Harapan Jaya di Jalan Pahlawan, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jumat (31/10/2025) siang.

‎Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 12.27 WIB, tepat di depan SPBU Rejoagung. Berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Tulungagung, bus bernomor polisi AG 7762 US yang dikemudikan Rizki Angga Saputra (30), warga Kota Malang, melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi.

‎Diduga, sopir bus terlalu ke kanan hingga melanggar marka jalan dan kurang menjaga jarak aman. Akibatnya, bus menabrak sepeda motor Honda Vario S 2192 OF yang datang dari arah berlawanan, serta Honda Supra AG 3984 UM yang sedang berbelok ke arah SPBU.

‎Benturan keras tak terelakkan. Dua pengendara sepeda motor, masing-masing Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22), keduanya mahasiswi asal Kabupaten Jombang tewas di lokasi. Sementara pengendara motor lain, Andri Yoga Pratama (28) asal Nganjuk, mengalami luka ringan. Kerugian materi akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta.

‎Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka

‎Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. M. Taufik Nabila, menegaskan bahwa sopir bus Rizki Angga Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.

‎“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat dan negatif dari pengaruh narkoba,” ungkap M. Taufik Nabila, perwira Satlantas dalam keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).

‎Polisi Soroti Fenomena “Bus Ngeblong”

‎Kasus ini kembali menyoroti fenomena “bus ngeblong” perilaku sopir bus yang nekat menyalip di jalur berlawanan dan membahayakan pengguna jalan lain.

‎Polres Tulungagung mengungkap, sejak Juni 2025 pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Pengelola Terminal Gayatri untuk menertibkan pengemudi bus nakal.

‎Dari hasil rapat koordinasi, disepakati bahwa setiap sopir bus yang terlibat kecelakaan atau pelanggaran berat akan diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan mendapatkan legalisasi dari tiga instansi, yakni Dishub Provinsi, Satlantas Polres Tulungagung, dan Terminal Gayatri, sebelum busnya boleh kembali beroperasi.

‎Imbauan Kepolisian: Utamakan Keselamatan, Bukan Kecepatan

‎Polres Tulungagung mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, untuk tidak ugal-ugalan dan selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.

‎“Kami minta masyarakat juga aktif melapor jika melihat bus yang membahayakan pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas pihak kepolisian.

‎Reporter : Agus Dmt
‎Editor      : Edi Susanto



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.