Tulungagung, Klik DAERAH – Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam perkara korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr. Iskak Tulungagung yang menjerat terdakwa Reni. Dengan putusan tersebut, hukuman penjara selama dua tahun tetap berlaku, sementara pidana uang pengganti dinyatakan nihil, Jumat (26/6/2026).
Kuasa hukum Reni, Muchamad Ilham Tantowi, menjelaskan, putusan banding yang baru diterima pada Kamis sore tersebut menguatkan seluruh amar putusan pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, majelis hakim tingkat banding menilai fakta hukum yang terungkap selama persidangan memang telah sesuai dengan putusan sebelumnya.
”Alhamdulillah putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama. Hukuman tetap dua tahun dan uang pengganti nihil karena memang fakta hukumnya seperti itu,” ujar kuasa hukum Reni, M. Ilham Tantowi, saat diwawancarai awak media.
Ilham mengungkapkan, selama proses banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan memori banding. Sebagai respons, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan kontra memori banding yang berisi argumentasi untuk mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Selain mempertahankan putusan, dalam kontra memori banding tersebut kuasa hukum juga menyoroti adanya pertimbangan hakim pada putusan tingkat pertama yang menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut (SKTM).
Menurutnya, penyebutan tersebut semestinya menjadi dasar bagi JPU untuk melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang diduga turut terlibat.
”Dalam putusan tingkat pertama memang ada penyebutan mengenai keterlibatan pihak lain. Karena itu kami juga meminta agar dilakukan pengembangan perkara. Namun, mengenai tindak lanjutnya tentu menjadi kewenangan kejaksaan,” katanya.
Meski demikian, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, pihak terdakwa masih menunggu sikap JPU apakah akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
”Kami masih menunggu sekitar satu hingga dua minggu ke depan apakah JPU akan menyatakan kasasi. Kalau tidak ada kasasi, berarti putusan ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.
Apabila JPU memutuskan mengajukan kasasi, tim kuasa hukum memastikan akan kembali memberikan pendampingan hukum kepada Reni, termasuk menyiapkan kontra memori kasasi sebagaimana yang dilakukan pada proses banding.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal dirinya hanya mendampingi Reni sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Ia juga menilai posisi Reni selama ini hanya sebatas staf sehingga seluruh proses pembelaan difokuskan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Putusan Banding Perkara SKTM RSUD dr. Iskak Dikuatkan, Vonis Reni Tetap 2 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Nihil






