Rapat Paripurna Dihentikan! Pansus dan Fraksi PKB Tolak Pengesahan RPJMD Tulungagung

oleh
Foto: Anggota Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Panhis Yodi Wirawan.

Tulungagung, Klik DAERAH – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dengan agenda persetujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mendadak dihentikan secara paksa, Kamis (10/7/2025).

‎Penolakan datang dari Panitia Khusus (Pansus) 2 dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyebut proses pengesahan melanggar prosedur hukum.

‎Ketua Fraksi PKB DPRD Tulungagung, Fuad Ashari, secara tegas menolak RPJMD karena tahapan pembahasannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

‎”Kami menolak karena tahapan pembahasannya tidak sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017. Banyak prosedur yang belum dijalankan, dan pembahasan masih bersifat statistik semata tanpa menyentuh persoalan riil di masyarakat,” ungkap Fuad.

‎Permendagri 86 Tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah secara menyeluruh, termasuk RPJMD. Namun, menurut Fuad, dokumen yang diajukan Pemkab Tulungagung lebih banyak berisi angka-angka makro yang tidak menyentuh akar persoalan sosial di lapangan.

‎“Pembangunan daerah harus memperhatikan aspek teknis dan politik. Salah satu indikatornya, cakupan layanan kesehatan kita masih rendah. UHC (Universal Health Coverage) di Tulungagung baru 80 persen, jauh di bawah rata-rata Provinsi Jawa Timur yang mencapai 98 persen,” tegasnya.

‎Tak hanya PKB, kritik tajam juga datang dari Anggota Pansus 2 dari Partai NasDem, Panhis Yodi Wirawan. Ia bahkan mengintervensi jalannya rapat karena menilai ada kekeliruan fatal dalam mekanisme paripurna.

‎”Rapat ini cacat prosedur! Pandangan akhir fraksi seharusnya disampaikan pada saat penetapan RPJMD, bukan saat persetujuan. Kalau dipaksakan dibacakan sekarang, maka dokumen dianggap sudah final sebelum asistensi provinsi dilakukan,” kata Panhis dengan nada tinggi.

‎Ia menilai pimpinan DPRD telah melewati batas dengan memaksakan agenda paripurna tanpa menyelesaikan pembahasan di tingkat pansus dan tanpa hasil asistensi dari Pemprov Jawa Timur.

‎Akibat polemik ini, rapat paripurna ditunda dan pengesahan RPJMD dinyatakan belum bisa dilanjutkan. DPRD akan menjadwalkan ulang pembahasan setelah syarat-syarat formal dan substansi teknis dipenuhi.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.