Rapat Paripurna Penetapan Ranperda dan Lkpj Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023

oleh
Foto: Rapat paripurna di gedung Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung melaksanakan rapat paripurna tentang Penetapan Ranperda Kabupaten Tulungagung dan Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2023 di ruang rapat Graha Wicaksana, Jumat (26/4/2024).

Dalam rapat paripurna ini, menyampaikan rekomendasi LKPJ bupati Tulungagung tahun anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Dan juga penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi terhadap penyampaian rekomendasi LKPJ bupati Tulungagung tahun anggaran 2023 dan Ranperda kabupaten Tulungagung tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 tahun 2017 tentang, Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam hal ini,  bupati Tulungagung telah menyepakati program legeslasi daerah, rancangan peraturan daerah untuk diadakan pembahasan dan persetujuan bersama untuk menjadi peraturan daerah kabupaten Tulungagung.

Tim Pansus baik legeslatif maupun exsekutif dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah.  Salah satu fungsi DPRD bersama bupati adalah membuat dan menetapkan peraturan daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Pj. Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur atas LKPJ bupati Tulungagung  tahun anggaran tahun 2023 disetujui oleh DPRD Tulungagung, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD.

“Memang ada catatan yang menjadi perhatian kita untuk menjadi prioritas kami untuk menyelesaikannya. Dan pekerjaan rumah (PR) nya cukup lumayan , tentunya kami akan melakukan pembahasan dengan seluruh OPD khusunya yang menjadi tupoksinya mereka,” ucap Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno pada, Jumat (26/4/2024).

“Pencabutan tentang Ranperda tentang perdagangan dan perindustrian juga sudah disetujui dan sudah bisa disahkan menjadi Perda ini patut kita syukuri juga,” kata Heru Suseno.

 

Adapun catatan dan masukan dari fraksi golkar adalah, bahwa pemerintah tidak serius dan tidak sukses meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik. Seperti pasar ikan Bandung, pemerintah dapat menangani limbah pasar ikan bandung. Sehingga, tidak mencemari lingkungan yang mengakibatkan penderitaan masyarakat sekitarnya.

Pasar ikan tersebut beraroma tidak sedap sehingga menimbulkan bau busuk menyengat yang mencemari udara bersih dan mengganggu ketenangan orang beribadah karena berjarak sekitar 50 meter dan ada masjid besar Baitul Khoir dan lembaga pendidikan yang cukup besar yaitu MI Al Azar. Dan juga mencemari sumber air bersih, sehingga sumur- sumur penduduk di sekitarnya tidak layak di gunakan oleh manusia.

Reporter : Agus

Editor      : Edi Susanto

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.