Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperkuat pengawasan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui rekonsiliasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembiayaan kepesertaan JKN yang bersumber dari DBHCHT tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi data kependudukan, Senin (28/9/2026).
Rekonsiliasi dilakukan secara rutin setiap tiga bulan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bersama BPJS Kesehatan. Dalam proses tersebut, data kepesertaan dicocokkan dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani, mengatakan rekonsiliasi penting dilakukan karena data kependudukan peserta JKN dapat berubah sewaktu-waktu.
“Rekonsiliasi ini kami lakukan secara rutin setiap triwulan bersama BPJS Kesehatan untuk mencocokkan data jumlah kepesertaan dan dana yang telah dibayarkan Pemkab melalui Dinas Kesehatan,” ujar Desi, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, perubahan data dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti adanya bayi baru lahir, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, peserta meninggal dunia, hingga perpindahan tempat tinggal.
“Rekonsiliasi diperlukan antara lain ketika ada penyesuaian data kependudukan, seperti bayi baru lahir, penambahan atau pengurangan anggota keluarga peserta, kematian, dan perpindahan tempat tinggal, sehingga kepesertaan JKN diharapkan tepat sasaran,” jelasnya.
Pembiayaan kepesertaan JKN menjadi salah satu pemanfaatan DBHCHT yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung pada 2026. Dari total DBHCHT Tulungagung sebesar Rp22.161.816.000, Dinas Kesehatan mendapat alokasi sebesar Rp12.125.361.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendaftarkan masyarakat Tulungagung dalam kepesertaan JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP). Hingga September 2026, realisasi anggaran di Dinas Kesehatan disebut telah mencapai sekitar 50 persen. Pengelolaan anggaran tersebut tetap diarahkan sesuai ketentuan sekaligus memastikan manfaat program diterima masyarakat yang menjadi sasaran.
Rekonsiliasi melibatkan sejumlah pihak, yakni Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, BPKAD, Bappeda, serta Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung.
Selain mencocokkan data kepesertaan dengan pembayaran, forum tersebut juga membahas kecukupan anggaran hingga akhir 2026 serta mengevaluasi target Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung.
Melalui rekonsiliasi secara berkala, Pemkab Tulungagung berupaya memastikan setiap perubahan data peserta dapat segera disesuaikan. Dengan demikian, pembiayaan JKN yang bersumber dari DBHCHT dapat dikelola secara lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto







