Relokasi Korban Tanah Gerak di Tulungagung Terkendala Perijinan

oleh
Foto : Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak.

Tulungagung, Klik DAERAH – BPBD (Badan Penanganan Bencana Daerah) Kabupaten Tulungagung belum bisa merelokasi puluhan keluarga yang terdampan tanah gerak di Kabupaten Tulungagung, Selasa (3/10/2023).

Pasalnya, BPBD Kabupaten Tulungagung belum mendapat ijin pemanfaatan lahan dari Kementerian Kehutanan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tulungagung, Robinso Nadeak mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat pada Kementerian Kehutanan untuk memanfaatkan lahan Perhutani untuk relokasi korban tanah gerak.

“Masih ijin ke Kementerian Kehutanan, kita sudah bersurat,” jelas Robinson.

Nantinya setelah pemanfaatan lahan diijinkan, akan dilanjutkan dengan survey lokasi yang digunakan untuk relokasi.

Disinggung apakah lokasinya bakal dekat dengan pemukiman? Robinson tidak bisa memutuskan, sebab kewenangan di tangan Kementerian Kehutanan.

“Nanti tinggal mereka kira-kira dimana,” katanya.

Setelah ijin diperoleh, pihaknya bakal berkoordinasi untuk penentuan anggaran relokasi.

“Anggaranya mungkin dari pusat atau APBD (daerah),” terangnya.

Jumlah lahan yang diminta cukup luas, sebab ada puluhan keluarga yang terdampak tanah gerak di Kabupaten Tulungagung.

Keluarga yang terdampak tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tanggung Gunung sebanyak 64 keluarga, Kecamatan Sendang 13 keluarga dan Kecamatan Bandung 3 keluarga.

“Kalau luasan lahan kita tidak bisa menentukan,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.