Rugi Rp100 Juta! Mobil Pick Up Disewa Dua Hari Tak Kembali, Pria Asal Tulungagung Diamankan Polisi

oleh

Nganjuk, Klik DAERAH – Seorang pria berinisial WSP (29), warga Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi setelah diduga membawa mobil pick up yang disewanya dari warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dan tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan. Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta, Jumat (9/10/2026).

Pengungkapan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bagor bersama Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, dengan dukungan Resmob Polres Tulungagung. Terduga pelaku diamankan pada, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan pengungkapan perkara tersebut pada, Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kendaraan yang tidak dikembalikan setelah disewa.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Dalam perkara ini, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga masih melakukan upaya untuk menemukan kendaraan yang belum berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah membawa mobil pick up yang disewanya dan tidak mengembalikannya.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan bersama dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tulungagung. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah membawa mobil pick up yang disewanya dan tidak mengembalikannya,” kata Patria.

Kasus ini bermula pada, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berinisial DS (28), warga Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Suryo Widodo.

Orang tersebut mengaku sebagai teman Iqbal, tetangga korban, dan bermaksud menyewa mobil pick up selama dua hari untuk mengangkut barang pindahan dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, menuju Tulungagung.

Korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan berinisial DC untuk menyampaikan permintaan penyewaan tersebut. Setelah memperoleh persetujuan, korban membagikan lokasi rumahnya kepada calon penyewa.

Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, penyewa datang ke rumah korban. Mobil Mitsubishi Colt L300 diesel warna hitam tahun 1995 kemudian diserahkan beserta kunci kontak, STNK, dan buku KIR.

Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berupaya menghubungi penyewa melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons.

Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp100 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tulungagung. Petugas kemudian mengamankan WSP pada Rabu dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan BPKB mobil Mitsubishi Colt L300. Sementara itu, kendaraan yang diduga dibawa terduga pelaku masih dalam pencarian petugas.

Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Pemilik kendaraan disarankan memeriksa identitas calon penyewa, memastikan kejelasan tujuan penggunaan kendaraan, serta menerapkan langkah pengamanan sebelum menyerahkan kendaraan kepada pihak lain.

Reporter : Dwi Budi
Editor      : Edi Susanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.