Sebar Video Intim dengan TKW, Pria Surabaya Divonis Penjara

oleh
Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Tulungagung, Klik DAERAH – MFF, warga Surabaya divonis bersalah dalam kasus UU ITE dan pornografi. Terdakwa MFF secara sah telah menyebarkan video hubungan intim bersama kekasihnya EN, PMI Hongkong asal Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/11/2023).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi menjelaskan, pada sidang yang digelar pada, Selasa (21/11/23) lalu telah menvonis MFF dengan pasal pornografi.

Vonis sesuai dengan dakwaan ke satu JPU yang menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sub 4 (empat) bulan kurungan,” jelas Amri, Senin (27/11/23).

Amri melanjutkan, meski telah divonis bersalah, Jaksa menyatakan banding. Sebab, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.700.000 oleh majelis hakim dikembalikan ke terdakwa.

Padahal, selain menyebarkan video intimnya, terdakwa juga diduga melakukan penipuan pada korban sebesar 200 juta rupiah.

“Barang bukti berupa uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban sebagaimana yang tertuang dalam Surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU dalam sidang sebelumnya,” terang Amri.

MFF pertama kali bertemu dengan korban EN sejak 2022 silam melalui aplikasi kencan Tan Tan.

EN saat itu berstatus PMI di Hongkong dan terdakwa sebagai pekerja swasta.

Keduanya sempat menjalin hubungan serius. Bahkan terdakwa sempat mendatangi korban di Hongkong.

Saat di Hongkong, terdakwa mengambil gambar dan video korban saat telanjang.

Terdakwa lalu meminjam sejumlah uang pada korban, dan diberikan 200 juta rupiah.

Namun, terdakwa terus menerus meminta uang pada korban hingga membuat korban jengkel.

Merasa keinginannya tak dituruti oleh korban, terdakwa lalu mengancam menyebarkan gambar dan video porno korban pada keluarganya di Tulungagung pada, Maret 2023 lalu.

“Sehingga orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” jelasnya.

Korban EN sempat pulang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi. Selepas pemeriksaan, EN kembali lagi ke Hongkong.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.