Sempat Memanas, Musyawarah ke 2 Warga Panggungrejo Tetap Menolak Harga Ganti Rugi Proyek Tol Kediri-Tulungagung

oleh
foto: Warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo tetap menolak nilai ganti rugi.

Tulungagung, Klik DAERAH – Musyawarah antara warga Kelurahan panggungrejo Kecamatan Tulungagung dengan Tim Pengadaan Tanah (TPT) proyek jalan tol temui jalan buntu. Dalam Musyawarah tersebut, warga tetap menolak harga tanah yang disodorkan oleh tim Appraisal, Selasa (31/10/2023).

Mereka juga menolak mekanisme gugatan ke pengadilan untuk mengubah nilai ganti rugi  tanah mereka.

Warga takut dan tidak percaya dengan proses Pengadilan. Warga mencontohkan kasus di MK (Mahkamah Konstitusi) yang saat ini ramai diperbincangkan.

“Hukum bisa diubah dengan mudah untuk kepentingan pencalonan. Apalagi kami sebagai rakyat kecil, apa bisa menang?” seru salah satu warga.

Dialog antara warga, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dan TPT akhirnya menemui jalan buntu.

Warga tetap kukuh menolak besaran harga yang ditentukan tim Appraisal, dan menolak mekanisme pengadilan.

Sebab, proses hukum dianggap tidak memihak rakyat kecil serta membutuhkan waktu yang lama.

“Harganya nanti yang menetapkan pengadilan. Kalau tidak puas naik lagi ke MA (Mahkamah Agung),” ucap Surti.

Penolakan warga didasari harga yang ditawarkan Appraisal jauh dibawah harga perkiraan warga dan harga pasaran.

Misalnya, harga tanah Surti yang dihargai Rp 2,3 juta per meter persegi. Padahal menurutnya, harganya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per meter persegi.

Selain itu, tanah yang terdampak hanya bagian depan dan belakang saja. Pihak Appraisal hanya membeli tanah terdampak, sehingga bagian tengah tanah tak mendapat akses jalan.

“Kami diminta membawa bukti harga tanah di sekitar. Sementara mereka menetapkan harga tanah, bukti surveinya pun tidak pernah dibuka,” tegas Surti.

Surti berharap pemerintah mendengar keluh kesah warga dan memberikan solusi untuk warga yang terdampak jalan Tol Kediri-Tulungagung ini.

“Mosok pemerintah mau diam? Insya’allah Jokowi tidak seperti itu,” tegas Surti.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih katakan, pertemuan ini adalah musyawarah ke-2 untuk penentuan bentuk ganti kerugian.Karena belum ada titik temu, akan dilakukan musyawarah ke 3.

Ferry menerangkan, harga yang ditetapkan oleh Appraisal bersifat final dan mengikat. Perubahan harga hanya bisa dilakukan dengan gugatan di Pengadilan.

“Gugatan dilakukan masing-masing pemilik tanah, karena masalahnya beda-beda. Tanah yang di depan apakah sama dengan yang dibelakang?” ucap Ferry.

Dirinya siap membantu warga untuk melakukan gugatan ke Pengadilan. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tulungagung untuk tata cara pengajuan gugatan.

Dirinya meminta warga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bukti dalam persidangan.

“Kami masih akan lakukan musyawarah ketiga untuk menentukan bentuk ganti rugi. Bentuk ganti rugi ya, bukan nilai ganti rugi,” ucap Ferry.

Menurut Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, harga yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersifat final dan mengikat.

Namun dirinya mengisyaratkan harga masih bisa berubah.

“Nilainya sudah final, kecuali ada kesalahan data atau kesalahan rumus. Masyarakat bisa buktikan datanya, karena hanya pengadilan yang bisa mengubah harga,” sambung Nanda.

“Jadi semua sudah ada jaminan. Kami akan coba lakukan pendekatan terkait aturan pada musyawarah ketiga,” tegas Nanda.

Jika belum ada titik temu dalam musyawarah ke 3, warga mempunyai 14 hari untuk menentukan sikap pasca musyawarah ke 3.

Setelah itu, tim lengadaan tanah akan melakukan konsinyasi, yaitu menitipkan uang pembayaran melalui Pengadilan sesuai hasil Appraisal.

Selanjutnya Pengadilan yang akan melakukan eksekusi lahan yang sudah dikonsinyasi.

“Harapannya pada musyawarah ketiga bisa diputus,” katanya.

Sebelumnya, ada 180 bidang tanah yang  terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo.

Dari jumlah itu, 22 di antaranya sudah menerima harga yang ditetapkan Appraisal, sisanya menolak.

Warga beralasan harga yang ditetapkan Appraisal masih di bawah harga pasaran.

Sementara itu, pembebasan 20 bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar masih tersisa 4 bidang.

Keempat bidang tanah ini milik instansi Pemerintah, 2 milik Pemkab Tulungagung dan 2 milik Badan Pusat Statistik.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.