Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil langkah antisipatif menyusul dinamika keamanan di wilayah Karesidenan Kediri. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Pemkab resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1477/46.05/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai di Lingkup Pemkab Tulungagung.
SE yang berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025 itu berisi sejumlah ketentuan khusus yang wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menjaga keselamatan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“SE ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN. Tugas pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, tetapi dengan memperhatikan faktor keamanan,” kata Tri Hariadi, Minggu (31/8/2025).
Adapun aturan dalam SE tersebut antara lain:
1. Apel pagi ditiadakan selama 1–4 September 2025. ASN diminta tetap hadir bekerja dengan mengenakan pakaian batik atau bebas rapi.
2. Kendaraan dinas berpelat merah tidak boleh digunakan sementara waktu hingga kondisi keamanan dinyatakan membaik.
3. Setiap perangkat daerah wajib membentuk Regu Piket untuk menjaga keamanan kantor, berlaku sejak 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Regu Piket Sekretariat Daerah minimal 2 orang. Regu Piket perangkat daerah minimal 4 orang.
4. Regu Piket wajib melaporkan situasi genting kepada pimpinan perangkat daerah. Selanjutnya pimpinan wajib meneruskan laporan tersebut kepada Sekda dan/atau Bupati.
5. Ketentuan ini dapat diperpanjang bila kondisi keamanan belum kondusif sesuai penilaian pihak berwenang.
Tri Hariadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisir risiko sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh ASN.
“Intinya, ini langkah berjaga-jaga. Kami mengimbau seluruh ASN tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan sesuai SE. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dengan adanya aturan tersebut, Pemkab berharap pelayanan publik di Tulungagung tidak terganggu, namun tetap mengutamakan keselamatan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Situasi Memanas, Pemkab Tulungagung Terbitkan SE Khusus Keamanan Aset dan ASN
