‎Situasi Memanas, Pemkab Tulungagung Terbitkan SE Khusus Keamanan Aset dan ASN

oleh
Foto: SE Bupati Tulungagung terkait keamanan ASN menindaklanjuti situasi terkini.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil langkah antisipatif menyusul dinamika keamanan di wilayah Karesidenan Kediri. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Pemkab resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1477/46.05/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai di Lingkup Pemkab Tulungagung.

‎SE yang berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025 itu berisi sejumlah ketentuan khusus yang wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menjaga keselamatan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

‎“SE ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN. Tugas pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, tetapi dengan memperhatikan faktor keamanan,” kata Tri Hariadi, Minggu (31/8/2025).

‎Adapun aturan dalam SE tersebut antara lain:

‎1. Apel pagi ditiadakan selama 1–4 September 2025. ASN diminta tetap hadir bekerja dengan mengenakan pakaian batik atau bebas rapi.

‎2. Kendaraan dinas berpelat merah tidak boleh digunakan sementara waktu hingga kondisi keamanan dinyatakan membaik.

‎3. Setiap perangkat daerah wajib membentuk Regu Piket untuk menjaga keamanan kantor, berlaku sejak 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB.

‎Regu Piket Sekretariat Daerah minimal 2 orang. Regu Piket perangkat daerah minimal 4 orang.

‎4. Regu Piket wajib melaporkan situasi genting kepada pimpinan perangkat daerah. Selanjutnya pimpinan wajib meneruskan laporan tersebut kepada Sekda dan/atau Bupati.

‎5. Ketentuan ini dapat diperpanjang bila kondisi keamanan belum kondusif sesuai penilaian pihak berwenang.

‎Tri Hariadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisir risiko sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh ASN.

‎“Intinya, ini langkah berjaga-jaga. Kami mengimbau seluruh ASN tetap tenang, waspada, dan menjalankan arahan sesuai SE. Keselamatan dan keamanan pegawai menjadi prioritas utama,” ujarnya.

‎Dengan adanya aturan tersebut, Pemkab berharap pelayanan publik di Tulungagung tidak terganggu, namun tetap mengutamakan keselamatan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas sehari-hari.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.