Tulungagung, Klik DAERAH – Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 9 Oktober 2026 menjadi titik penting dalam perjalanan perkara hukum yang melibatkan Santoso. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, kepolisian memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut karena berdasarkan hasil penyidikan tidak ditemukan unsur pidana, Minggu (1/11/2026).
Namun, bagi Santoso, terbitnya SP3 bukan semata-mata menjadi bentuk kepastian hukum. Lebih dari itu, ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengakhiri perselisihan, membuka kembali ruang komunikasi, serta memulihkan hubungan baik antar pihak.
Kepastian hukum tersebut disambut baik oleh Santoso bersama keluarga dan tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Santoso, Aris Krisbiantoro, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menangani perkara tersebut melalui tahapan penyidikan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja teman-teman kepolisian. Dari seluruh tahapan hukum yang dilalui, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan saksi-saksi, terbukti tidak ditemukan unsur pidana seperti yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Aris.
Santoso Belum Berencana Melaporkan Balik
Meski telah memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan SP3, Santoso mengaku belum berencana mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak yang sebelumnya melaporkannya.
Keputusan tersebut, menurutnya, masih akan dibahas bersama keluarga dan tim penasihat hukum yang berjumlah enam orang. Ia ingin setiap langkah yang diambil benar-benar dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Santoso menegaskan, prioritas utamanya saat ini adalah menyelesaikan perselisihan secara baik-baik. Ia tidak ingin persoalan yang telah berlangsung cukup panjang tersebut terus berlarut-larut dan berdampak terhadap hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Setelah terbitnya SP3, kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Untuk kemungkinan tuntutan balik, masih akan kami diskusikan bersama tim penasihat hukum,” ungkap Santoso.
Bahkan, Santoso membuka peluang untuk tidak menempuh langkah hukum lanjutan apabila pihak pelapor dapat menerima keputusan penghentian penyidikan tersebut.
“Kalau pihak sebelah juga bisa menerima SP3 ini, tentu kami akan berpikir ulang. Harapan saya, semua perbedaan dan perselisihan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus terus berlanjut melalui jalur hukum,” tambahnya.
Upaya Mediasi Pernah Dilakukan
Santoso mengungkapkan, sebelum persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum, upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu belum mencapai kesepakatan.
Menurut Santoso, proses mediasi sebelumnya dinilai lebih banyak membebani pihak keluarganya sehingga belum menghasilkan titik temu yang diharapkan.
Meski demikian, ia menegaskan tidak menutup pintu komunikasi. Terbitnya SP3 justru diharapkan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk kembali mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur perdamaian.
Baginya, penyelesaian secara kekeluargaan akan jauh lebih baik apabila dapat ditempuh dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan itikad baik.
Kuasa Hukum Tetap Kedepankan Penyelesaian Damai
Senada dengan kliennya, Aris Krisbiantoro menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian persoalan secara baik-baik. Kendati demikian, ia menyatakan tetap menghormati hak pihak pelapor apabila masih ingin menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Santoso berharap keputusan penghentian penyidikan tersebut dapat diterima secara bijaksana oleh semua pihak dan tidak memunculkan polemik maupun persoalan hukum baru.
Santoso juga menginginkan agar perselisihan yang telah terjadi tidak semakin melebar hingga mengganggu kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Tulungagung.
Menurutnya, kepastian hukum seharusnya dapat menjadi titik awal untuk menutup lembaran perselisihan, bukan justru membuka babak pertentangan baru.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Santoso berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kedewasaan, menahan diri, serta membuka ruang komunikasi demi terciptanya penyelesaian yang damai.
“Harapan saya sederhana, persoalan ini bisa selesai dengan baik. Jangan sampai perselisihan terus berlanjut dan merusak hubungan baik antar sesama warga. Mari kita kembali hidup rukun dan menjaga keharmonisan,” harap Santoso.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Sueanto







