Tulungagung, Klik DAERAH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi menahan AEP (19), pemuda asal Desa Keramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, di Lapas Tulungagung, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban jiwa.
Peristiwa tragis itu terjadi di jalan umum Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, AEP diketahui mengikuti konvoi dalam rangka pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Korban, NK (44), seorang perempuan asal Kecamatan Rejotangan, meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala setelah tertabrak oleh kendaraan yang dikendarai AEP.
”Penahanan terhadap AEP telah kami lakukan sebagai bagian dari proses hukum. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, tanpa pandang bulu,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdiyanto, Selasa (1/7/2025) malam.
Atas perbuatannya, AEP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
IPTU Nanang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak melakukan konvoi yang membahayakan pengguna jalan lain.
”Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, serta pentingnya mengedepankan kepatuhan terhadap aturan hukum demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
Reporter: Agus DMT
Editor : Edi Susanto
Tabrak Warga Hingga Tewas Saat Konvoi PSHT, Pemuda Asal Nganjuk Ditahan di Lapas Tulungagung
