Tulungagung, Klik DAERAH – Polisi akhirnya menetapkan DAR (25) warga Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, pelatih silat yang menewaskan siswanya REB (15) usai latihan, Sabtu (25/11/2023).
AR ditetapkan tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan visum korban.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi jelaskan kronologi yang menyebabkan korban meninggal dunia pasca latihan silat di SMAN 1 Ngunut.
“pada sabtu 18 november 2023, sekira pukul 15.30 wib tersangka datang ke sman 1 ngunut untuk melatih silat 4 orang termasuk korban,” jelas Kapolres, Sabtu (25/11/23).
Lalu, ke 5 siswanya melakukan latihan silat seperti biasa dengan diawali doa.
Ke 4 siswa lalu melakukan pemanasan berupa gerakan-gerakan ringan seperti lari-lari kecil di tempat, meloncat, menggerakan tangan, lari cepat di tempat, lompat setinggi dada, skot jump, skot tras, dan push up.
Selepas pemanasan, tersangka lalu meminta siswa untuk melakukan kuda-kuda sambil menahan nafas.
“Tersangka lalu memukul siswanya sebanyak 1 kali dengan posisi jari terbuka dan mendorong korban sebanyak 1 kali dengan posisi jari menggenggam menggunakan kedua tangan,” lanjut Kapolres.
Setelah pukulan pertama, siswa tak mengeluhkan sakit. Lalu, tersangka kembali memukul ke 4 siswanya dengan tangan menggenggam pada bagian perut dan menendang paha siswa sebanyak 2 kali.
“Lalu tersangka menendang korban pada bagian dada hingga korban terpental ke belakang,” tuturnya.
Korban yang masih kelas 9 itu lalu disuruh kayang karena merasa kesakitan.
Sekitar pukul 19.00 Win, latihan berakhir, korban lalu pulang ke rumah.
Pada keesokan harinya korban mengeluh pada ibunya jika punggung bagian kirinya terasa sakit.
Pada, Senin (20/11/23) korban kembali mengeluhkan sakit pada punggungnya dan diolesi obat pereda nyeri oleh ibunya.
“Karena terus merasa sakit, korban lalu diantar ke RS Era Medika,” jelasnya.
Korban lalu dirongten untuk mengetahui penyebab sakitnya. Setelah dirongten korban lalu dibawa pulang.
Saat dibawa ke RS, korban dalam kondisi demam tinggi 41 derajat celcius. Korban alami diare dan tidak bisa tidur hingga pagi.
“Pada Rabu sekitar pukul 04.00 Wib, korban alami kejang saat di RS,” katanya.
Korban lalu dibawa ke ruang ICU untuk mendapat perawatan lanjutan. Sayang, sekitar pukul 08.30 Wib korban dinyatakan meninggal.
Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban, pihak keluarga lalu melapor ke Polisi.
Jenazah korban lalu diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak. Dari pemeriksaan didapatkan resapan darah pada bagian kepala korban yang diduga akibat jatuh disaat ditendang oleh tersangka.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan CCTV di sekitar tempat latihan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Polisi menetapkan pelatih korban sebagai tersangka. Tersangka lalu diamankan di rumahnya oleh Polisi pada, Rabu (22/11/23) sore.
“Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 760 jo 80 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang, Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, (tiga miliar rupiah).
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto