‎Terbongkar! Sindikat Penyuntikan LPG 3 Kg, Polres Tulungagung Amankan 1.300 Tabung LPG

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Praktik ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian mengungkap sindikat yang diduga telah menjalankan aksinya selama kurang lebih empat tahun dan meraup keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HM (40) warga Blitar dan IM (47) warga Tulungagung. HM diduga berperan sebagai pelaku utama penyuntikan gas LPG bersubsidi, sedangkan IM berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang memasarkan hasil penyuntikan tersebut.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan praktik penyuntikan gas bersubsidi yang dilakukan di rumah tersangka HM di wilayah Blitar.

‎Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 300 tabung gas LPG, empat alat suntik gas, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk melakukan pemindahan isi gas.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, gas LPG bersubsidi tersebut diduga berasal dari pangkalan LPG di wilayah Rejotangan, Tulungagung. Setelah disuntik di Blitar, gas tersebut kemudian dijual kembali oleh HM kepada IM yang bertindak sebagai penadah. Selanjutnya, IM memasarkan hasil penyuntikan tersebut di wilayah Tulungagung.

‎Dari praktik ilegal tersebut, kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per tabung. Selain kasus penyuntikan LPG, kepolisian juga tengah mengembangkan dugaan praktik pengiriman gas LPG bersubsidi ke luar rayon. Dugaan tersebut ditemukan di beberapa wilayah, yakni Ngantru, Ngunut, dan Tulungagung, yang diduga menjadi titik pengiriman LPG 3 kg ke wilayah Blitar.

‎Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sekitar 975 tabung LPG 3 kg dari sejumlah wilayah tersebut. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung dari dua rangkaian kasus tersebut mencapai sekitar 1.300 tabung LPG 3 kilogram.

‎Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan, maupun distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, mengingat gas LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.

‎Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 (Cipta kerja) dengan ancaman hukuman 6 tahun  penjara atau denda 10 milyar

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.