Tulungagung, Klik DAERAH – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menyeret oknum di RSUD dr. Iskak dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi managemen rumah sakit. Hal itu disampaikan oleh konsultan hukum non medis RSUD dr. Iskak yang juga menjadi penasihat hukum salah satu pihak dalam perkara tersebut, Jumat (12/9/2025).
“Dengan ditetapkannya tersangka, ini jelas menjadi acuan bagi manajemen rumah sakit untuk berbenah. Ada hal-hal yang harus diperbaiki di internal agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Ilham, Kamis (11/9/2025).
Ia menilai, dari sisi penegakan hukum, langkah Kejaksaan Negeri sudah tepat. “Kejaksaan telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan sesuai aturan. Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.
Terkait posisinya, ia menjelaskan perbedaan antara konsultan hukum dan advokat. “Kalau konsultan sifatnya memberi masukan hukum bagi rumah sakit, tidak sampai mendampingi perkara pidana. Namun, ketika diminta menjadi penasihat hukum, kami tentu bisa mendampingi salah satu pihak dalam kasus ini,” jelasnya.
Di luar kasus SKTM, pihaknya rutin memberikan pembinaan hukum bagi manajemen dan karyawan RSUD dr. Iskak. “Setiap dua bulan kami melakukan transfer knowledge, termasuk mengenai hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Itu bagian dari upaya pencegahan,” tambahnya.
Meski tidak merinci strategi pembelaan, ia menegaskan pihaknya berkomitmen membantu menegakkan keadilan. “Perkara SKTM ini menjadi momentum bersih-bersih managemen di tubuh RSUD dr. Iskak. Kalau memang ada yang harus dibersihkan, inilah saat yang tepat,” pungkasnya.
Reporter : Agus DMT
Editor : Edi Susanto
Tersangka Korupsi SKTM Ditahan, Konsultan Hukum Non Medis RSUD dr. Iskak: Momentum Cuci Bersih Managemen Rumah Sakit
