Tulungagung, Klik DAERAH – Tersangka perselingkuhan anak yang dilakukan di dalam masjid akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pelimpahan dilakukan pada, Rabu (11/10/2023) siang kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Yekti mengatakan, tersangka MDS (19) dan korban L (14) merupakan pasangan kekasih.
Keduanya bertemu di warung kopi. Tersangka lalu meminta korban begadang di masjid Al Ma’ruf di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kota.
“Tersangka lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Amri.
Korban menolak ajakan tersangka di atap masjid. Tanpa ijin korban, MDS langsung melepaskan celana korban. Korban hanya pasrah dengan perbuatan tersangka.
“Hingga akhirnya perbuatan itu diketahui warga dan dilaporkan ke Polis,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pasal diatas paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling besar 300 juta rupiah.
“Masjid yang seharusnya jadi tempat ibadah justru disalah gunakan oleh tersangka untuk melakukan tidak senonoh,” katanya.
Pihaknya menganggap perbuatan tersangka dianggap tidak bermoral.
Amri melanjutkan, sebenarnya ada 2 tersangka dalam kasus ini. Sebab, saat dilakukan penggrebekan oleh warga, ada 2 pasangan yang ditemukan.
Namun status 1 tersangka lainya masih dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Berkasnya kita pisah,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya bakal segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk segera dilimpahkan.
Sebelumnya, warga di sekitar masjid Al Ma’ruf menggerebek tersangka saat melakukan tindakan asusila bersama kekasihnya.
Saat digrebek ada 2 pasang yang diamankan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku telah melakukan hubungan suami istri di Masjid yang terletak di pemukiman warga.
Warga yang geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Dari pemeriksaan lokasi, Polisi menemukan kondom yang digunakan remaja tersebut.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto