Tulungagung, Klik DAERAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa setiap peristiwa penting warga negara Indonesia (WNI) yang terjadi di luar negeri, termasuk kelahiran anak, wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara setempat sebelum dapat dicatatkan di Indonesia, Senin (20/7/2026).
Penegasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani, melalui Kabid Pelayanan dan Pencaratan Sipil, Triagus Riyadi, menjelaskan, setiap kelahiran WNI di luar negeri terlebih dahulu harus dilaporkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat peristiwa tersebut terjadi.
Dari pelaporan itu, pemohon akan memperoleh bukti pencatatan kelahiran dari perwakilan RI. Apabila negara setempat juga menerbitkan akta kelahiran, dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung.
Setelah kembali ke Indonesia, orang tua atau pemohon wajib melaporkan peristiwa kelahiran tersebut kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
”Laporan dilakukan ke instansi pelaksana, dalam hal ini Disdukcapil, dengan melampirkan dokumen yang telah diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri beserta persyaratan lainnya,” jelas Triagus.
Selain kewajiban pelaporan, Disdukcapil juga menegaskan bahwa dokumen berbahasa asing yang diterbitkan di luar negeri tidak dapat langsung digunakan sebagai persyaratan administrasi kependudukan.
Mengacu pada Pasal 97 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, bukti pencatatan peristiwa penting dari perwakilan RI wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Ketentuan tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi dan dipastikan menjadi syarat yang harus dipenuhi.
”Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang memiliki legalitas, sertifikat, serta izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dapat berupa individu maupun lembaga yang berwenang menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia,” terangnya.
Legalitas penerjemah menjadi unsur penting karena hasil terjemahan akan digunakan sebagai dokumen resmi dalam proses pencatatan sipil. Meski demikian, regulasi juga memberikan solusi apabila di suatu daerah tidak tersedia penerjemah tersumpah.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai alternatif, sepanjang memenuhi syarat dan tata cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
”SPTJM dapat digunakan apabila ketentuan utama tidak dapat dipenuhi, misalnya karena tidak tersedia penerjemah tersumpah. Namun penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang telah diatur,” tegasnya.
Disdukcapil mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa penting di luar negeri agar memahami seluruh prosedur administrasi sejak berada di negara setempat hingga kembali ke Indonesia.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut akan mempercepat proses pencatatan sipil sekaligus memberikan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Terungkap! Dokumen Kelahiran dari Luar Negeri Bisa Ditolak Dukcapil Jika Tak Penuhi Syarat Ini






