Tolak RPP Kesehatan yang Merugikan Petani Tembakau

oleh
Foto : Sekjen DPN APTI, Mahmudi menandatangani petisi petisi penolakan RPP Kesehatan.

Tulungagung, Klik DAERAH – Petani tembakau yang tergabung dalam APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) menolak rencana pengesahan RPP Kesehatan, Kamis (30/11/2023).

Penolakan itu dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh belasan pengurus APTI dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Sekjen DPN APTI, Mahmudi.

Menurut Mahmudi, penolakan disebabkan adanya pasal-pasal dalam RPP Kesehatan yang dianggap tidak berpihak pada industri tembakau.

“Sebenarnya terkait PP 109 ini tidak masalah, tapi yang menjadi masalah ada beberapa pasal yang dianggap merugikan bagi masyarakat tembakau yang sangat merugikan,” jelas Mahmudi.

Mahmudi jelaskan, pasal yang dimaksud mulai pasal 439 sampai pasal 460. Dalam salah satu isi pasal itu mengatur standar pengemasan rokok.

Disetiap bungkus rokok minimal harus berisi 20 batang rokok dan melarang penjualan rokok dalam bentuk eceran.

Meski demikian, pihaknya akui untuk penjualan rokok eceran sudah diatur dalam Kepres 25 tahun 2023.

RPP juga mengatur larangan iklan rokok di media cetak, elektronik dan daring.

Mahmudi menganggap larangan ini merugikan bagi pengusaha iklan dan industri kreatif.

“Dari itu kami dari DPN APTI menolak secara tegas rencana revisi RPP Kesehatan,” ujarnya.

Selain melalui petisi, penolakan juga dilakukan dengan melalui lobi-lobi ke sejumlah Kementerian. Seperti Kementerian Pertanian, Bea cukai, Kementerian Kesehatan dan Sekretariat Negara.

Mahmudi katakan, tembakau merupakan penyumbang pendapatan negara. Setidaknya 10 persen pendapatan negara berasal dari sektor tembakau.

“Kami ingin dirangkul, kami ingin diperhatikan,” tuturnya.

Mahmudi khawatir, jika RPP Kesehatan disahkan bakal berpengaruh pada pertanian dan industri tembakau.

Sebab, out farm dan on farm tembakau saling berhubungan. Ketika industri rokok ditekan, maka secara langsung akan berpengaruh terhadap petani tembakau.

“Pasal yang merugikan masyarakat tembakau Indonesia ini dihilangkan,” ungkapnya.

Senada, pengurus APTI Tulungagung Endri Cahyono katakan, pengesahan RPP Kesehatan bakal mematikan sumber pendapatan petani tembakau.

Dengan tegas dirinya menolak rencana pengesahan RPP Kesehatan.

“Kami petani tembakau sangat resah, karena sebagian masyarakat Tulungagung sebagai petani tembakau,” kata Endri.

Saat ini, harga tembakau termasuk bagus dibanding 2 tahun lalu. Satu kilo tembakau dihargai 80 ribu sampai 140 ribu rupiah.

Tiap hektar lahan mampu menghasilkan 1,7 ton tembakau kering siap jual dengan modal usaha 70 juta per hektar.

Jika dengan harga jual 130 ribu per kilo, keuntungan petani tembakau cukup menjanjikan.

Total lahan tembakau di Tulungagung sekitar 2 – 3 ribu hektare.

“Kalau tembakau dihilangkan, kita akan kebingungan mencari tanaman yang harganya seperti tembakau,” katanya.

Pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembahasan RPP Kesehatan.

Sementara itu, Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno meminta, agar RPP Kesehatan tak merugikan petani tembakau.

“Kita minta bahasa dirubah,” ujar Heru.

Sebab, dirinya menganggap potensi penghasilan daerah dari cukai tembakau cukup tinggi.

Di tahun 2022 saja, pendapatan cukai tembakau Provinsi Jawa Timur mencapai 129 trilyun rupiah. Sedang pada 2023 hingga bulan Agustus sudah mencapai 129 trilyun.

“Untuk Kabupaten Tulungagung sekitar 150 milyar rupiah,” jelasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.