Tulungagung Gencar Berantas Rokok Ilegal: Komitmen Pj. Bupati Heru Suseno dan Ancaman Kerugian Besar

oleh
Foto : Ilustrasi rokok ilegal.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.

Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Heru Suseno, pemerintah daerah berkomitmen menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan masyarakat.

“Rokok ilegal umumnya memiliki ciri-ciri seperti, Rokok dengan pita cukai berbeda. Rokok tanpa pita cukai. Rokok dengan pita cukai palsu. Rokok menggunakan pita cukai bekas,” ucap Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Kamis (7/11/2024).

Heru menambahkan, menurut Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu/bekas dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.

Pj. Bupati Heru Suseno menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya ini, Pemkab Tulungagung bekerja sama dengan Bea Cukai Blitar dan Satpol PP untuk melakukan berbagai operasi penindakan.

Pada Agustus 2024, operasi gabungan ini berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal serta minuman beralkohol tanpa pita cukai di wilayah Tulungagung.

Selain penindakan, sosialisasi kepada masyarakat juga gencar dilakukan, seperti melalui pagelaran wayang kulit dalam rangka mensosialisasikan bahaya rokok ilegal pada September 2023.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berdampak pada berbagai aspek lainnya:

1. Kerugian Pendapatan Negara Rokok ilegal tidak dikenai cukai, yang menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak tembakau. Berdasarkan data, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

2. Persaingan Usaha yang tidak sehat rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak dikenakan cukai, menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan produsen rokok resmi. Hal ini terutama merugikan industri rokok legal, termasuk produsen kecil dan menengah yang taat hukum.

3. Pengaruh terhadap kesehatan masyarakat rokok ilegal sering diproduksi tanpa melalui standar kesehatan yang ditetapkan, sehingga bisa mengandung zat berbahaya yang tidak terdeteksi. Konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi masyarakat karena kandungan kimia yang tidak diawasi.

4. Ancaman hukuman bagi pelaku selain kerugian ekonomi, pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal juga menghadapi ancaman pidana serius, dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda besar.

5. Dampak terhadap perekonomian lokal di Tulungagung, industri tembakau legal memberikan kontribusi penting bagi perekonomian lokal, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja. Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah karena merugikan produsen resmi dan mengurangi pendapatan dari cukai.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Tulungagung dapat ditekan, sehingga pendapatan negara dari cukai dapat optimal dan masyarakat terlindungi dari produk ilegal yang membahayakan kesehatan.

Pj. Bupati Heru Suseno menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung akan terus berkomitmen dalam memberantas rokok ilegal untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan adil bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap, upaya ini dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal dan mempertahankan prestasi serta keamanan bagi masyarakat Tulungagung,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.