Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung secara resmi mengajukan penundaan pembahasan sengketa 13 pulau dengan Pemkab Trenggalek. Penundaan ini diajukan lantaran undangan mediasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai terlalu mendadak, Kamis (26/6/2025).
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat ke Kemendagri untuk meminta penjadwalan ulang pembahasan menjadi awal Juli 2025.
“Kita meminta secara bersurat kepada Kemendagri agar pembahasan ditunda. Karena undangan mediasi datang mendadak dan kita belum siap membawa bukti-bukti yang diperlukan,” jelas Gatut Sunu, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, Pemkab Tulungagung tengah mempersiapkan data dan dokumen pendukung untuk memperkuat klaim terhadap ke-13 pulau tersebut.
“Agar dalam pembahasan nanti semuanya bisa jelas dan diterima,” tegasnya.
Sengketa ini mencuat karena perbedaan regulasi antara dua kabupaten. Pemkab Trenggalek sebelumnya mencantumkan 13 pulau tersebut dalam Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2032.
Namun, pada 2023, Pemkab Tulungagung juga menetapkan kawasan yang sama dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043.
Situasi kian rumit setelah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 justru menyebut wilayah tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek.
Meski demikian, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan yang terbaru, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, secara tegas menetapkan 13 pulau itu sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung.
Adapun 13 pulau yang kini resmi masuk wilayah Tulungagung adalah Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.
Dengan penetapan tersebut, Pemkab Tulungagung bertekad mempertahankan hak administratif atas pulau-pulau tersebut dalam forum mediasi mendatang.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Tunda Mediasi, Pemkab Tulungagung Siapkan Bukti Kuat Klaim 13 Pulau Sengketa
