Tulungagung, Klik DAERAH – M
Ilham Tantowi dan partner, penasihat hukum Reni mengungkapkan kondisi psikis kliennya yang disebut sempat terguncang setelah tuntutan hukum terhadap seorang wakil direktur disamakan dengan staf biasa dalam proses persidangan. Pernyataan itu disampaikan usai putusan perkara yang kini dinilai telah memberikan ketenangan bagi pihak terdakwa.
Menurut Ilham, kuasa hukum dari Reni, perbedaan jabatan antara wakil direktur dan staf seharusnya menjadi pertimbangan dalam melihat posisi serta tanggung jawab masing-masing pihak. Ia mengaku banyak menerima pertanyaan dan tanggapan dari berbagai pihak terkait tuntutan yang dinilai tidak proporsional tersebut.
“Banyak teman-teman yang menghubungi saya dan mempertanyakan bagaimana bisa seorang wakil direktur disamakan dengan staf yang secara legal standing maupun jabatan terpaut sangat jauh,” ujar Ilham.
Ia menjelaskan, saat proses tuntutan berlangsung, kondisi mental kliennya cukup tertekan. Namun, pihaknya memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada media dan lebih fokus menghadapi materi persidangan hingga pembacaan putusan.
“Waktu itu pemberitaan ada di mana-mana. Saya sebenarnya ingin speak up, tetapi memilih fokus pada pledoi dan jalannya sidang,” katanya.
Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum baru merasa memiliki ruang untuk menyampaikan pandangannya kepada publik. Ia menilai keputusan yang telah keluar menjadi momentum untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang selama proses hukum berjalan.
Dalam keterangannya, ia kembali menegaskan adanya perbedaan tanggung jawab antara posisi wakil direktur dengan staf biasa. Bahkan, menurutnya, pihak yang dibandingkan sebelumnya hanya berstatus pegawai BLUD.
“Secara logika saja sudah berbeda jauh. Mulai dari jabatan, tanggung jawab, hingga kewenangan tentu tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Meski demikian, ia (Ilham) sebagai kuasa hukum mengaku tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam melihat proporsi tanggung jawab dalam sebuah perkara.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Tuntutan Wadir Vs Staf Disamakan, Psikis Staf Disebut Sempat Tertekan







