Tulungagung, Klik DAERAH – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua terdakwa, Reni dan Yudi, akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/5/2026) kemarin.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Reni divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti nihil, sedangkan terdakwa Yudi tetap divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta serta uang pengganti yang justru meningkat menjadi Rp3,9 miliar.
Kuasa hukum Reni, Mochamad Ilham Tantowi, menilai putusan majelis hakim sudah objektif dan sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, sejak awal proses hukum berjalan hingga putusan tingkat pertama dibacakan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kliennya menerima aliran dana dari perkara tersebut.
“Tidak ada satu pun bukti yang menyatakan saudari Reni menerima uang SKTM tersebut. Sampai akhir persidangan pun fakta itu tidak terbukti,” ujar Ilham, Selasa (19/5/2026) ketika ditemui di Lapas saat menjenguk kliennya.
Ia menjelaskan, Reni memang pernah menerima uang sekitar Rp21,8 juta. Namun, uang tersebut dianggap sebagai bentuk bantuan kekeluargaan karena hubungan keluarga antara Reni dan pihak terkait sudah cukup dekat sejak lama.
“Saudari Reni mengira uang itu adalah uang kekeluargaan. Selain itu, beliau juga sering membantu saudara Yudi dalam mengurus beberapa keperluan,” katanya.
Meski demikian, Ilham mengakui kliennya tetap melakukan kesalahan karena sempat membantu mengambil dan menyerahkan uang atas perintah pihak lain. Karena itu, pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan menempuh upaya hukum banding.
“Saya, sejak awal sudah menyampaikan kepada saudari Reni bahwa memang ada kesalahan dari dirinya sendiri, yaitu ketika diperintah menyerahkan uang, beliau mau mengambilkan dan menyerahkan kepada Yudi. Jadi kami sebagai kuasa hukum tidak menutupi kesalahan klien kami,” tegasnya.
Ilham menambahkan, pihaknya hanya meminta agar seseorang dihukum sesuai kadar kesalahannya.
“Jangan orang salah dua dituntut sepuluh. Alhamdulillah Majelis Hakim sangat objektif dalam memutus perkara ini,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait terdakwa Yudi, hingga saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Berbeda dengan Reni yang telah memastikan menerima putusan pengadilan.
“Kalau saudari Reni, kami sudah menyatakan cukup dan tidak melakukan upaya hukum. Tetapi kalau nanti ada langkah hukum dari kejaksaan, insyaallah saya tetap akan mendampingi klien kami,” kata Ilham.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Vonis Reni 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Majelis Hakim Sudah Objektif





