Tulungagung, Klik DAERAH – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengukuhkan empat Kepala Desa (Kades) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, di Pendopo Kongas Arum Kusamning Bongso, Senin (25/8/2025).
Pengukuhan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Keempat Kades tersebut masing-masing berasal dari, Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut berpesan agar para Kades yang baru saja dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Perpanjangan masa jabatan ini hendaknya dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo atau yang akrab disapa Yoyok, menjelaskan bahwa empat Kades ini sebelumnya tidak termasuk dalam gelombang perpanjangan jabatan pada tahun 2024.
“Yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024 harus dikukuhkan kembali. Sebelumnya mereka diberhentikan sementara dan digantikan oleh Penjabat (Pj) Kades,” jelasnya.
Dengan pengukuhan ini, keempat Kades resmi kembali memimpin desa masing-masing hingga tahun 2027. Hari menegaskan, mereka harus segera menyesuaikan diri dengan jalannya pemerintahan dan administrasi desa agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Bupati Tulungagung Kukuhkan Empat Kades, Perpanjangan Jabatan Berlaku hingga 2027
