‎Kejari Tulungagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Rp5,8 Miliar, 3 Ogah Ngaku ‎

oleh
Foto: Tersangka kasus korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan SKTM RSUD dr. Iskak digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menahan empat tersangka dalam dua perkara korupsi berbeda dengan total kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar. Dari keempatnya, hanya satu orang yang bersikap kooperatif, sementara tiga lainnya memilih bungkam dan tidak mengakui perbuatannya.

‎Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan dua tersangka berasal dari kasus korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Mereka adalah SY (60) selaku kepala desa dan JK (52) yang menjabat sebagai bendahara desa.

‎“Penyalahgunaan anggaran desa terjadi pada 2017 hingga 2019. Hasil audit Inspektorat Tulungagung menemukan kerugian mencapai Rp1,5 miliar dari ADD, DD, bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak,” ungkap Tri, Rabu (10/9/2025).

‎Dalam pemeriksaan, baik SY maupun JK kompak tidak mengakui perbuatannya. Namun, Kejari menemukan bukti kuat berupa dokumen, keterangan saksi, hingga barang bukti fisik yang tidak sinkron dengan laporan pertanggungjawaban desa.

‎Perkara kedua menjerat mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, YU (60), bersama seorang staf pengelola data dan keuangan, RN (42). Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana pembayaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) periode 2022–2024 dengan kerugian negara senilai Rp4,3 miliar, hasil perhitungan BPKP Jawa Timur.

‎Modus operandi dilakukan dengan cara menyisihkan sebagian dana pembayaran pasien SKTM yang seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit. Dari hasil penelusuran aliran dana, RN tercatat mentransfer Rp300 juta ke rekening YU, sementara sisanya diserahkan secara tunai.

‎“RN mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, tetapi YU bersikeras menolak tuduhan tersebut,” jelas Tri.

‎Kejari Tulungagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.