Berkedok Lelang Emas, Pegawai Bank Tipu Korbannya hingga Milyaran Rupiah

oleh
Foto : DR saat pers rilis ungkap kasus penipuan lelang emas.

Tulungagung, Klik DAERAH – Berkedok lelang emas jaminan bank, seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Blitar menipu korbannya hingga milyaran rupiah.

Pegawai BSI berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar itu sudah melakukan aksinya sejak setahun lalu.

hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam persahabatan rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (15/7/2024).

Menurut Kapolres, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi lelang emas yang terjadi di Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Korban berinisial DCF (22), dirayu untuk berinvestasi dalam lelang emas. Korban dan tersangka sudah saling kenal, lantaran korban merupakan nasabah di tempat kerja tersangka.

Terperdaya bujuk rayu tersangka, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 257.000.000,- ke rekening pelaku. Lalu korban kembali transfer sebesar 97 juta rupiah, sehingga total 350 juta Rupiah.

“Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil,” ujarnya.

Keuntungan 15-20 persen dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.

Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.

Menurut Kapolres, korban dari tersangka tak hanya 1 orang, namun ada beberapa orang yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Blitar.

Diakui oleh Kapolres, baru DCF yang melaporkan kejadian ini, tapi sudah ada informasi bahwa korban lainnya akan ikut melaporkan.

“Kerugian mencapai sekitar 5 milyar Rupiah,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, uang yang diterima dari korban digunakan untuk gali lubang tutup lubang membayar keuntungan pada korbannya.

Pihaknya tengah menyelidiki dugaan pembelian aset dengan menggunakan uang tersebut.

Polisi sempat kehilangan jejak tersangka. Sebab, DR meninggalkan rumahnya selama beberapa bulan, menghindari kejaran korbannya.

Pelaku telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik namun tidak pernah hadir, sehingga petugas melakukan pencarian dan upaya paksa.

Pada hari Jumat (14/6/24), sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda Fatahillah Aslam  berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari penggeledahan, Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku).

Transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama DCF (korban).  Tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF (korban) ke rekening BSI atas nama DR (pelaku), dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  372 dan/atau 378 KUHP tentang, penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa,” pungkas Kapolres.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.