Nganjuk, Klik DAERAH – Jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil LL di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku dan menyita total 1.459 butir Pil LL.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (30) dan ABS (26), keduanya warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial Dika di sebuah rumah di wilayah Desa Godanglegi, Kecamatan Prambon, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan Dika, polisi menemukan 105 butir Pil LL yang disimpan di saku celananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dika mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AR di lokasi yang sama. Dari AR, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan Pil LL serta satu unit telepon seluler.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada ABS. Kepada petugas, AR menyebut ABS sebagai pihak yang menyediakan Pil LL.
Sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan ABS di rumahnya, Desa Godanglegi, Kecamatan Prambon. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1.354 butir Pil LL yang disimpan dalam dua botol plastik dan diletakkan di dalam kantong kresek hitam di bawah meja kamar.
Rinciannya, sebanyak 981 butir berada dalam satu botol plastik dan 373 butir dalam botol lainnya. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Polres Nganjuk akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran obat keras berbahaya. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang memasok dan terlibat dalam peredarannya,” ujar Kapolres Nganjuk, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan satu rangkaian pengungkapan yang saling berkaitan.
“Dari pengungkapan awal terhadap 105 butir Pil LL, petugas melakukan pengembangan hingga mengarah kepada AR. Dari AR kemudian berkembang kepada ABS yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.354 butir Pil LL. Jadi total barang bukti yang diamankan dari rangkaian ini sebanyak 1.459 butir,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ABS mengaku memperoleh Pil LL tersebut dari seseorang berinisial KETEP. Polisi menyebut KETEP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran Pil LL.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan serta kewenangan dalam praktik kefarmasian.
Reporter : Dwi Budi Purnomo
Editor : Edi Susanto





