Tulungagung, Klik DAERAH – BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menegaskan bahwa perusahaan atau badan usaha (BU) yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun menunggak pembayaran iuran dapat menghadapi konsekuensi administratif melalui pemerintah daerah dan instansi terkait, Junat (19/6/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam forum koordinasi yang membahas kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan mengakui kewenangannya terbatas pada pembinaan dan pemberian surat teguran kepada badan usaha yang tidak patuh.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada badan usaha. Kewenangan BPJS Kesehatan hanya sampai pada pemberian surat teguran pertama dan kedua. Setelah itu, kami melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tindak lanjutnya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.
Menurut Fitriyah, BPJS Kesehatan secara rutin melaporkan daftar badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi JKN.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan telah membangun forum koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sekretariat Daerah, serta Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menangani badan usaha yang tidak kooperatif.
“Setiap kondisi badan usaha yang belum patuh selalu kami laporkan dalam forum koordinasi. Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, Sekretariat Daerah, dan Kejaksaan Negeri untuk mendorong kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku,” kata Fitriyah.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Fitriyah menegaskan bahwa tindak lanjut berada di ranah pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing instansi. Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan seluruh badan usaha di wilayah Tulungagung dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja.
”BPJS Kesehatan berharap seluruh perusahaan menyadari bahwa kepesertaan JKN bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan kesehatan tenaga kerja,” tandasnya.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
BPJS Kesehatan Tulungagung Gandeng Pemda dan Kejari Tindak Perusahaan Bandel yang Abaikan Kewajiban JKN






