Tulungagung, Klik DAERAH – Bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang menjalani pengobatan lanjutan di rumah sakit diimbau untuk memahami pentingnya surat kontrol sebagai syarat dalam proses pelayanan kesehatan.
Dokumen yang diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tersebut berperan memastikan pasien memperoleh layanan lanjutan secara terjadwal, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitri Kusumawati, mengatakan, surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan panduan resmi bagi peserta JKN untuk mengetahui jadwal pemeriksaan berikutnya, dokter yang menangani, serta fasilitas kesehatan rujukan tempat kontrol dilakukan.
“Surat kontrol itu ibarat surat panggilan resmi bagi pasien. Dengan adanya surat kontrol, pasien mengetahui kapan harus kembali memeriksakan diri, kepada dokter siapa, dan di fasilitas kesehatan mana. Semua menjadi lebih jelas dan terencana sehingga pasien tidak perlu merasa bingung mengenai kelanjutan pengobatannya,” ujar Fitri, Jumat (24/7/2026).
Menurut Fitri, surat kontrol diberikan kepada peserta JKN yang telah selesai menjalani perawatan inap namun masih memerlukan pemantauan melalui rawat jalan, maupun pasien rawat jalan yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan. Melalui surat tersebut, pasien juga memperoleh kepastian mengenai jadwal kontrol dan ketersediaan dokter yang menangani.
”Dengan membawa surat kontrol saat datang ke rumah sakit, proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran menjadi lebih mudah sehingga peserta dapat dilayani sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerbitan surat kontrol sepenuhnya merupakan kewenangan DPJP berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi medis pasien, bukan atas permintaan peserta. Setiap surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan lanjutan pasien masih membutuhkan pemantauan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai kondisi medis yang bersangkutan.
“Yang terpenting, percayakan kepada DPJP mengenai perlu atau tidaknya kontrol kembali karena hal itu sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan medis. Dokter tentu akan memberikan surat kontrol apabila kondisi pasien masih memerlukan pengobatan atau pemantauan lanjutan,” terang Fitri.
Selain memahami fungsi surat kontrol, peserta JKN juga diminta disiplin mematuhi jadwal kunjungan yang telah ditetapkan. Kehadiran tepat waktu dinilai penting agar proses pemantauan kesehatan berjalan optimal dan pelayanan di rumah sakit dapat berlangsung lebih tertib.
Fitri mengingatkan, apabila peserta berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan, segera menghubungi petugas di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk melakukan penjadwalan ulang. Ia juga mengimbau peserta memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu agar manfaat layanan kesehatan dapat digunakan kapan pun dibutuhkan.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN untuk memperhatikan jadwal yang tercantum dalam surat kontrol dan menjaga kepesertaannya tetap aktif. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat diakses dengan mudah ketika diperlukan,” tutup Fitri.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto






