Tulungagung, Klik DAERAH – – Rencana pembukaan tujuh outlet minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Tulungagung mendapat penolakan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Tulungagung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memastikan aspek perizinan dan pemenuhan persyaratan usaha akan dievaluasi, Minggu (4/10/2026).
Anggota Fraksi PKB DPRD Tulungagung, Arif Zainudin, mengatakan pihaknya bersama Komisi C DPRD Tulungagung akan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi mengenai rencana pembukaan tujuh outlet tersebut.
“Kami dari Fraksi PKB dengan tegas menolak keberadaan tujuh outlet miras yang rencananya akan dibuka. Untuk itu, kami dari Komisi C akan mengecek kebenarannya terlebih dahulu,” kata Arif.
Menurut Arif, pengecekan akan mencakup aspek perizinan lokasi maupun perizinan perdagangan. Komisi C juga akan memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh calon pengelola usaha.
Ia menegaskan, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengharapkan ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi tersebut dipatuhi dan dilaksanakan. Salah satunya terkait ketentuan lokasi, seperti tidak berada di dekat tempat ibadah maupun fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Arif juga meminta Pemkab Tulungagung meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan maupun rencana pendirian outlet minuman beralkohol. Jika dalam pengecekan ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Jika menyimpang dari aturan yang ada, kami meminta untuk segera ditutup,” ujarnya.
Pemkab Pastikan Perizinan Dievaluasi
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan setiap pendirian usaha minuman beralkohol wajib memenuhi perizinan serta persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.
“Kalau pendirian gerai miras itu secara perda harus ada izin pendiriannya. Pendirian itu juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Ahmad Baharudin.
Ia memastikan Pemkab Tulungagung akan mengevaluasi usaha yang belum memenuhi persyaratan maupun ketentuan perizinan.
“Nanti kalau memang itu belum dipenuhi, kita evaluasi pendirian-pendirian di mana saja,” ujarnya.
Ahmad menyebut, terhadap sejumlah usaha yang telah berdiri, Pemkab Tulungagung juga telah melakukan tindak lanjut terkait aspek perizinannya. Pemerintah meminta pelaku usaha menjual produk sesuai dengan izin yang telah dimiliki.
“Sudah kita tindak lanjuti, sudah kita submit, dan mohon untuk menjual sesuai dengan izin yang dia dapat,” katanya.
Menurut Ahmad, Pemkab pada prinsipnya tidak mempersoalkan usaha yang telah mengantongi izin dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Namun, pemerintah akan mengambil tindakan apabila produk yang dijual atau aktivitas usaha terbukti melanggar aturan.
“Kalau secara umum, kalau dia mempunyai izin, yang dijual itu tidak melanggar aturan, kita dukung. Tapi kalau yang dia jual itu melanggar aturan, Pemkab harus bertindak keras untuk menghentikan penjualan tersebut,” tegasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto






