Tulungagung, Klik DAERAH – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang berkaitan dengan Gatut Sunu Wibowo, Senin (31/8/2026).
Ahmad Baharudin menegaskan, dirinya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita ikuti saja jalannya persidangan. Kita doakan semoga Pak Gatut Sunu Wibowo selalu diberikan kesehatan dan semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya saat dimintai tanggapan terkait proses persidangan tersebut.
Terkait kemungkinan dirinya dipanggil sebagai saksi, Ahmad Baharudin menegaskan tidak akan menghindari kewajiban tersebut. Sebagai warga negara, menurutnya, setiap orang yang dipanggil secara resmi oleh pengadilan wajib memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui.
“Kalau memang saya dipanggil, ya tetap siap. Siapa pun yang dipanggil dan memang itu menjadi kewajiban untuk memberikan keterangan di pengadilan, tentu harus siap,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Baharudin menanggapi pertanyaan awak media mengenai kemungkinan dirinya menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo.
Meski demikian, Ahmad Baharudin memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sikap tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menghormati independensi proses peradilan serta mendukung penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto







