Halmahera Utara, Klik DAERAH – Terdapat beberapa istilah dan singkatan yang termuat dalam SK KMA yang penting untuk diketahui terlebih dulu agar lebih memahami prosedur dan persyaratan yang diatur. Berikut adalah penjelasan beberapa istilah dan singkatan tersebut.
Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Pejabat yang bertanggung jawab di badan publik dalam mengelola informasi dan dokumentasi.
PPID bertugas melaksanakan pelayanan informasi publik, termasuk menerima permohonan informasi dan melakukan registrasi permohonan tersebut.
Atasan PPID: Pejabat yang memiliki otoritas lebih tinggi di atas PPID dan bertanggung jawab dalam memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi jika permohonan informasi ditolak oleh PPID.
e-LID (Sistem elektronik untuk Layanan Informasi Digital): Platform ini digunakan untuk mengajukan permohonan informasi secara elektronik, yang mempermudah akses dan pengelolaan permohonan informasi publik.
Dewan Pertimbangan: Tim atau badan yang memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi.
KTP (Kartu Tanda Penduduk): Dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia.
Surat Kuasa Khusus: Surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam permohonan informasi. Surat ini biasanya dilengkapi dengan meterai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akta Pendirian Badan Hukum: Dokumen resmi yang menyatakan pembentukan suatu badan hukum dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dokumen ini diperlukan sebagai syarat pengajuan permohonan informasi bagi badan hukum.
Dengan memahami istilah-istilah dan singkatan ini, pemohon informasi dapat lebih mudah mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam SK KMA tersebut. Dikutip dari artikel Azharul Nugraha Putra Paturisi, S.H, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Hal ini juga membantu dalam memastikan bahwa hak untuk mendapatkan informasi publik dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Tim Klik Daerah
Editor : Edi susanto