KLIK DAERAH,Kediri- Perkuat sinergi advokat dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi pidana di Indonesia.Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kediri menggelar Forum diskusi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (6/3/2026) malam.
Diskusi tersebut menjadi agenda rutin tahunan Peradi Kediri yang digelar setiap bulan Ramadan, sekaligus dirangkai dengan kegiatan buka bersama untuk mempererat hubungan antaradvokat dan aparat penegak hukum di wilayah Kediri.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 advokat anggota Peradi DPC Kediri tersebut mengangkat tema “Membangun Sinergitas Peran Advokat dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.” Forum ini menghadirkan tiga narasumber, yakni, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., MH., KBO Reskrim Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman, serta Anggota Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur Dr. H. Nurbaedah, SH., S.Ag., MH., MH.
Anggota Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur Dr. H. Nurbaedah menegatakan, bahwa pembaruan KUHAP tidak menghapus peran advokat, melainkan memperjelas posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum.
“Dengan pembaruan KUHAP baru itu tidak mengeliminir tugas pokok fungsi advokat. Justru memperjelas tugas pokok fungsi advokat sebagai penegak hukum. Pasal 149 dan juga disitu advokat dijamin oleh Undang-undang. Sehingga, dengan adanya KUHAP ini, Undang-undang 18 tahun 2003 tetap berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, forum diskusi ini juga menjadi ruang penyamaan persepsi di antara lembaga penegak hukum agar masing-masing pihak memahami posisi dan kewenangannya dalam proses hukum.
“Sehingga dengan adanya acara ini agar sinergi antara penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan agar sama-sama termasuk advokat sama memahami posisi masing-masing dan tugas pokok fungsi masing-masing. Harapan kita tidak ada advokat yang mengaku advokat, tapi tidak sesuai dengan Undang-undang advokat khususnya pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., MH., menyampaikan apresiasi kepada Peradi Kediri atas penyelenggaraan forum diskusi tersebut yang dinilai penting dalam memperkuat pemahaman bersama terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saya berterima kasih atas undangan dari Peradi dalam acara ini semakin menegaskan bagaimana peran advokat dengan pemberlakuan KUHP maupun KUHAP yang baru perlu sinergitas dengan lembaga-lembaga lain,” katanya.
Menurut Khairul, peran advokat saat ini sangat strategis dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam proses pengakuan bersalah, penerapan restorative justice, hingga berbagai tahapan proses hukum lainnya.
“Peran advokat sangat berpengaruh sangat penting karena ujung tombak penegakan hukum juga sekarang adalah di tangan advokat mulai dari proses pengakuan bersalah proses restorative justice dan proses-proses hukum lainnya,” ujarnya.
Ia menilai kegiatan seperti ini dapat memperkuat kesepahaman antara pengadilan, kepolisian, dan advokat dalam menjalankan fungsi masing-masing dalam penegakan hukum.
“Dengan acara ini kesepahaman kita baik dari pengadilan, kepolisian, maupun teman-teman advokat menjadi satu bahwa peran advokat tidak bisa di nafikan begitu saja tetapi menjadi peran fundamental dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaiman menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus membangun kemitraan yang solid dengan advokat agar proses penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Peran-peran hukum antara APH, Kepolisian, Kejaksaan, dan dari Pengadilan serta advokat mempunyai kesepakatan di dalam proses penegakan hukum dan kami merupakan mitra dalam penegakan hukum sehingga dalam hal ini kami harus selalu sinergis untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar seluruh penegak hukum tetap menjaga soliditas meski memiliki peran yang berbeda dalam sistem peradilan pidana.
“Pesannya kita selalu minta ke depannya kita mempunya kesamaan walaupun dalam peran yang berbeda. Di sini tetap kita jalin soliditas antar sesama penegak hukum,” katanya.(sw)







