Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/1/2026).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap 27 perkara pidana umum dengan total 137 item barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tulungagung hingga tingkat kasasi.
”Barang bukti yang dimusnahkan antara lain perkara di bidang kesehatan, narkotika, minuman keras ilegal, senjata tajam, serta berbagai barang lain hasil tindak pidana,” jelas Kasi Intrl Amri.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Obat keras jenis Pil Double L sebanyak 8 perkara dengan total 136.226 butir, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 164/Pid.Sus/2025/PN Tlg tanggal 14 Oktober 2025 dan putusan lainnya.
Alprazolam sebanyak 58 butir, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor 294/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 6 Februari 2024.
Trihexyphenidyl sebanyak 20 butir, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 27 Juni 2023.
Senjata tajam jenis golok, perkara Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 15 Mei 2023.
Minuman keras jenis ciu sebanyak 3 perkara dengan total 244 botol, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 16 Agustus 2023.
Narkotika jenis sabu, terdiri dari,
Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 5 perkara dengan total berat 16,45 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor 220/Pid.Sus/2025/PN Tlg tanggal 15 Desember 2025.
Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 1 perkara dengan berat 0,098 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor 149/Pid.Sus/2024/PN Tlg, diperkuat putusan banding dan kasasi.
”Barang bukti lainnya sebanyak 97 item, meliputi pipet kaca, bong, korek api gas, skrop sabu, plastik klip, sedotan, timbangan, pakaian, telepon genggam, tas, gunting, bolpoin, kaleng, dompet, kardus, karung, dan barang lain dari berbagai perkara pidana umum sebagaimana daftar terlampir,” ungkap Amri.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam penegakan hukum serta upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang hasil tindak pidana.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejari Tulungagung menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana Umum







