Kejari Tulungagung Tahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Desa Tambakrejo

oleh
Foto : Tersangka S saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menyelesaikan Tahap II dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini berlangsung pada, Rabu 15 Januari 2025, dari pukul 11.30 hingga 14.10 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S, yang merupakan Kepala Desa Tambakrejo, diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan desa pada tahun 2020 hingga 2022. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp721.975.133,00.

“Setelah serah terima selesai, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-42/M.5.29/Ft.1/01/2025. Penahanan berlangsung mulai 15 Januari 2025 selama 20 hari ke depan, dan tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” jelas Amri.

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka turut menyerahkan uang titipan sebesar Rp50.000.000 untuk mengganti sebagian kerugian negara.

Amri menambahkan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) direncanakan setelah Tahap II terhadap satu tersangka lain selesai minggu depan.

“Pelimpahan bersamaan ini bertujuan agar proses penuntutan berjalan lebih efisien,” tuturnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung isu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.