Tulungagung, Klik DAERAH – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menyiapkan transformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan berbasis kemampuan rumah sakit, Jumat (25/9/2026).
Kabupaten Tulungagung dipilih sebagai salah satu daerah uji coba, dengan RSUD dr. Iskak Tulungagung, menjadi lokasi penerapan awal sistem tersebut.
Pembahasan transformasi sistem pelayanan kesehatan itu berlangsung di Auditorium Lantai 2 RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Kegiatan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah Tulungagung Tri Hariadi, serta Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya.
Azhar Jaya menjelaskan, sistem rujukan selama ini cenderung mengacu pada tingkatan rumah sakit, mulai tipe C, B hingga tipe A. Melalui transformasi tersebut, rujukan ke depan akan lebih mengutamakan kemampuan pelayanan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.
Dengan pola baru ini, pasien yang membutuhkan penanganan medis tingkat lanjut dapat langsung dirujuk ke fasilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya, tanpa harus melewati jenjang rumah sakit tertentu.
“Sistem rujukan lebih cepat. Pasien yang membutuhkan penanganan medis tingkat lanjut dapat langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan utama, seperti RSUD dr. Soetomo, tanpa harus melewati tahapan rumah sakit kecil di bawahnya,” ujar Azhar.
Konsep tersebut disebut Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Dalam penerapannya, keputusan rujukan akan mempertimbangkan kondisi klinis pasien, kompetensi tenaga kesehatan, ketersediaan peralatan, serta kemampuan pelayanan rumah sakit.
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dan kolegium dokter spesialis kini melakukan pemetaan kemampuan pelayanan rumah sakit sebagai dasar penerapan sistem tersebut.
Selain sistem rujukan, transformasi juga mencakup mekanisme pembayaran dan pengelompokan kasus pelayanan kesehatan. Sistem klaim yang selama ini menggunakan INA-CBGs akan bertransisi menuju INA-DRG (Diagnostic-Related Groups).
Perubahan itu diharapkan dapat membuat sistem pembiayaan lebih sesuai dengan kondisi klinis pasien serta memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
“Harapannya tenaga kesehatan bisa lebih fokus pada tindakan medis dan penyelamatan pasien, tanpa terbebani persoalan administrasi maupun aturan teknis,” jelas Azhar.
RSUD dr. Iskak Jadi Lokasi Uji Coba
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, RSUD dr. Iskak dipilih sebagai lokasi uji coba karena memiliki kompetensi serta rekam jejak pelayanan yang dinilai baik.
“RSUD dr. Iskak Tulungagung dipilih sebagai lokasi uji coba sistem baru karena pertimbangan kompetensi dan rekam jejaknya yang langganan juara,” kata Emil.
Menurut Emil, Tulungagung juga memiliki karakteristik yang sesuai untuk pengujian sistem tersebut karena tidak memiliki rumah sakit milik pemerintah provinsi maupun rumah sakit vertikal milik pemerintah pusat.
Ia mengatakan, Jawa Timur memiliki beragam fasilitas pelayanan kesehatan, mulai puskesmas hingga rumah sakit tipe A, B dan C, termasuk rumah sakit swasta serta rumah sakit khusus ibu dan anak.
Berbagai fasilitas kesehatan tersebut, lanjut Emil, telah menunjukkan capaian dalam peningkatan mutu pelayanan melalui berbagai penghargaan dan inovasi.
“Secara keseluruhan, fasilitas kesehatan di Jawa Timur optimistis dan siap dalam menguji coba serta menerapkan sistem layanan baru,” ujarnya.
Penerapan KRIS RSUD dr. Iskak Capai 59 Persen
Transformasi pelayanan kesehatan juga mencakup penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam ketentuan KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu kamar rawat inap dibatasi maksimal empat tempat tidur dan dilengkapi kamar mandi di dalam ruangan. Standar tersebut ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien sekaligus memperbaiki mutu pelayanan rawat inap.
Di RSUD dr. Iskak Tulungagung, kesiapan penerapan KRIS saat ini disebut telah mencapai 59 persen. Angka tersebut ditargetkan meningkat menjadi 79 persen pada tahun depan. Pemerintah juga melakukan pemetaan kapasitas tempat tidur dan tingkat keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR).
Langkah ini diperlukan agar proses renovasi dan penyesuaian ruang rawat inap dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada pasien.
Melalui transformasi sistem rujukan, pembiayaan, hingga standar rawat inap tersebut, Kemenkes mendorong pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan sesuai kebutuhan medis pasien.
RSUD dr. Iskak Tulungagung menjadi salah satu rumah sakit yang dilibatkan dalam pengujian sistem tersebut, sekaligus menjadi representasi daerah yang tidak memiliki rumah sakit milik pemerintah provinsi maupun rumah sakit vertikal pemerintah pusat.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto







