Tulungagung, Klik DAERAH – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar segera mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan tersebut berlaku bagi bayi yang lahir sejak tahun 2018, sesuai regulasi yang mengatur kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir, Jumat (19/6/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa setiap bayi yang lahir dari orang tua yang telah terdaftar sebagai peserta JKN wajib segera didaftarkan agar memperoleh hak jaminan kesehatan sejak dini.
“Bayi yang lahir mulai tahun 2018 dan seterusnya wajib segera didaftarkan menjadi peserta JKN apabila orang tuanya sudah terdaftar dalam program JKN. Ketentuan ini bertujuan memastikan bayi memperoleh perlindungan kesehatan sejak lahir,” ujar Fitriyah.
Ia menjelaskan, bagi bayi yang lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), pendaftaran harus dilakukan dalam waktu maksimal 28 hari sejak kelahiran. Jika didaftarkan dalam rentang waktu tersebut, bayi akan otomatis memperoleh status sebagai peserta PBI JK.
Menurut Fitriyah, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat kurang mampu karena menjamin akses layanan kesehatan bagi bayi sejak awal kehidupan.
“Karena itu, orang tua diharapkan segera menyiapkan nama bayi, mengurus akta kelahiran melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kemudian melaporkannya kepada Dinas Sosial agar bayi dapat segera didaftarkan sebagai peserta PBI JK,” jelasnya.
Namun demikian, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa keterlambatan pendaftaran lebih dari 28 hari dapat berdampak pada status kepesertaan bayi. Untuk bayi dari keluarga peserta PBI JK, hak kepesertaan tidak dapat langsung diperoleh dan harus menunggu ketersediaan kuota.
Sementara itu, bagi peserta JKN kategori mandiri, kewajiban iuran tetap dihitung sejak bayi lahir. Artinya, apabila bayi baru didaftarkan setelah berusia dua atau tiga tahun, orang tua tetap berkewajiban membayar iuran yang terhitung sejak tanggal kelahiran bayi.
“Untuk peserta mandiri, apabila pendaftaran dilakukan terlambat, maka tetap ada kewajiban pembayaran iuran sejak bayi lahir. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan pendaftaran setelah kelahiran,” tegas Fitriyah.
Berbeda dengan peserta mandiri, bayi yang berasal dari keluarga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat langsung aktif setelah didaftarkan karena kepesertaannya mengikuti tanggungan orang tua yang bekerja.
”BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pendaftaran bayi baru lahir tepat waktu agar hak atas layanan kesehatan dapat diperoleh secara optimal tanpa kendala administrasi di kemudian hari,” ungkapnya
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Kepala BPJS Tulungagung, Fitriyah Kusumawati: Bayi Lahir Pasca 2018 Harus Langsung Masuk JKN agar Hak Kesehatannya Terjamin






