Kediri Klik DAERAH – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk praktik kecurangan.
Pesan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat menghadiri Deklarasi Pelaksanaan SPMB Kabupaten Kediri yang digelar di Gedung Bagawanta Bahari, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dewi Mariya Ulfa, deklarasi yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta non-diskriminasi.
“Deklarasi ini bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminasi,” ujarnya.
Berdasarkan arahan Bupati yang akrab disapa Mas Dhito, seluruh penyelenggara SPMB di Kabupaten Kediri wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik titipan siswa, pungutan liar, manipulasi data, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Semua anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mbak Dewi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin menjelaskan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Adapun proses pendaftaran dijadwalkan mulai dibuka pada 8 Juni 2026.
Muhsin mengungkapkan, daya tampung sekolah jenjang SMP/MTs negeri maupun swasta di Kabupaten Kediri pada tahun ajaran mendatang mencapai sekitar 27.300 siswa. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan lulusan SD/MI yang diperkirakan sebanyak 22.500 siswa.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diminta tidak khawatir terkait ketersediaan sekolah bagi putra-putrinya karena kapasitas yang tersedia masih mencukupi.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah, asal mau bisa sekolah di mana saja. Tahun ini kita kelebihan daya tampung,” terang Muhsin.
Lebih lanjut, Muhsin menyebut deklarasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan agar mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan aksesibilitas dalam setiap tahapan SPMB. Dengan demikian, seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi sesuai jalur yang dipilih.
Deklarasi SPMB Kabupaten Kediri ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD, Kepolisian, TNI, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, koordinator pengawas pendidikan tingkat TK hingga SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Reporter : SW
Editor : Edi Susanto
Mas Dhito Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih dari Titipan dan Manipulasi Data







