Nganjuk, Klik DAERAH – Dalih hendak menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng menjadi modus seorang pria mengelabui Paniyem (84), warga Dusun Jurangjero, Desa Jarigreges, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Pelaku meminta korban melepas kalung emas dengan alasan untuk dokumentasi, lalu membawa kabur perhiasan senilai Rp9.494.000, Senin (14/9/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku berinisial RP (35), warga Kecamatan Nganjuk, datang ke rumah korban dan mengaku sebagai petugas yang akan memberikan bantuan sembako.
Untuk meyakinkan korban, pelaku berdalih perlu mengambil foto atau dokumentasi sebagai bagian dari proses pemberian bantuan. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian melepas kalung emas yang dikenakannya.
Setelah kalung berada di tangan pelaku, korban diminta mengambil air minum ke dapur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk meninggalkan rumah korban sambil membawa kalung emas tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,49 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Senin (14/9/2026). Terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pace pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang datang ke rumah dengan menawarkan bantuan atau mengaku sebagai petugas,” ujar Kapolres.
Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso, mengatakan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian dari Toko Perhiasan Emas Sido Mulyo, kemeja lengan panjang warna krem motif garis, celana jeans warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Calya warna merah yang merupakan kendaraan rental.
Terduga pelaku kini dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pace untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi memproses perkara tersebut sebagai dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas dan menawarkan bantuan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110.
Reporter : Dwi Budi P
Editor : Edi Susanto





