Kediri, Klik DAERAH – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, pada Rabu (19/11/2025). Satpol PP menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diikuti 50 pemilik toko di salah satu hotel di Kota Kediri.
Untuk menguatkan materi, kegiatan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, serta Bea Cukai Kediri. Hadir pula Staf Ahli, perwakilan camat, dan lurah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kediri, Heri Purnomo, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Ia mengajak para peserta menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat kolaborasi demi menciptakan Kota Kediri yang tertib dan berdaya saing.
Heri juga memaparkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah dimanfaatkan untuk berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti peningkatan fasilitas kesehatan RSUD, bantuan modal UMKM, perbaikan infrastruktur, hingga asuransi tenaga kerja bagi warga rentan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memahami pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal. Mari jaga lingkungan dan tempat usaha agar tidak menjadi ruang bagi barang-barang yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT serta Perda Kota Kediri Nomor 115 Tahun 2021 mengenai tugas dan fungsi Satpol PP.
Paulus membeberkan sejumlah langkah penegakan yang telah dilakukan, mulai dari sosialisasi indoor dan outdoor, penyebaran informasi melalui pamflet dan baliho, hingga inspeksi langsung ke toko-toko. Ia menyebutkan bahwa tindak lanjut hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bea Cukai.
“Sepanjang 2025, kami telah menggelar 24 operasi di sekitar 120 titik. Kami menemukan 2.131 batang rokok ilegal, jumlah yang turun drastis dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.
Paulus juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain:
Tidak bercukai atau polos, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, tidak sesuai personalisasi identitas perusahaan.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal melalui hotline Bea Cukai atau layanan darurat 112 Lapor Mbak Wali.
“Kami berharap informasi yang diterima hari ini dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera kami tindak,” tegas Paulus.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Pesantren. Sosialisasi serupa dijadwalkan berlanjut hingga besok dengan sasaran pemilik toko di Kecamatan Mojoroto.
Reporter : SW
Editor : Edi Susanto
Pemkot Kediri Perkuat Komitmen Berantas Rokok Ilegal lewat Sosialisasi Cukai bagi Pemilik Toko





