Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan lebih dari dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan ribu butir psikotropika dari total 30 perkara tindak pidana yang telah inkracht. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil 16 perkara, narkotika 15 perkara pelanggaran Pasal 114 dan satu perkara Pasal 112, serta perkara tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-91/M.5.29/BP.1/11/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel D. Rozary, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penegakan hukum dan komitmen Kejaksaan untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan dan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” ujar Kajari Daniel.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode:
• Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan dihancurkan menggunakan blender.
• Psikotropika seperti pil Double L, dextromethorphan, serta ekstasi dilarutkan dalam air di dalam tong besar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan 260 item barang bukti dengan rincian:
55.592 butir Pil Double L dari 7 perkara
80.000 butir dextromethorphan berdasarkan Putusan PN Tulungagung No. 265/Pid.Sus/2024
267 butir ekstasi warna biru dan 196 butir warna pink
717,851 gram sabu dari 15 perkara Pasal 114
1,602 gram sabu dari 1 perkara Pasal 112
179 jenis barang lain seperti bong, pipet kaca, timbangan, plastik klip, korek gas, ponsel, tas, dan dompet
Daniel menambahkan bahwa eksekusi pemusnahan tidak hanya menjalankan amar putusan pengadilan, tetapi juga berperan penting dalam menutup peluang beredarnya kembali narkoba maupun alat pendukungnya ke masyarakat.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara profesional dan menutup ruang bagi potensi peredaran ulang,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk pengawasan publik.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Pemusnahan Besar-Besaran di Tulungagung: Lebih dari 2 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Terlarang Dimusnahkan Kejari





