KLIK DAERAH, Kediri – Dalam upaya memperkuat kerjasama di bidang hukum dan tata usaha negara terutama dalam penyelamatan aset, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) PG Pesantren Baru menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang ditandai dengan penandatanganan Memory Of Understanding (MoU).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan serentak dengan PT SGN Wilayah Jawa Timur 1 Area Kediri yang meliputi PG Pesantren Baru, PG Ngadiredjo, PG Meritjan, dan MKSO Kebun Dhoho di Grand Panglima Resto Kediri pada Rabu 11 Maret 2026.
General Manager PG Pesantren Baru Sugondo mengatakan, perpanjangan kerjasama dengan Kejari Kabupaten Kediri ini memang sudah menjadi tanggung jawab bersama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata negara.
“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum, mendukung kelancaran operasional, serta membangun tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr.Ismaya Hera Wardanie menegaskan, melalui kerja sama ini, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara siap untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan mewakili PT SGN PG Pesantren Baru selaku Tergugat maupun Penggugat.
“Dan kami siap membantu dalam upaya pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum,” pungkasnya. (sw)





