Nganjuk, Klik DAERAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengamankan seorang pria dan seorang perempuan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Dusun Besuk, Desa Sukorejo, Sabtu (7/11/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BC (40), warga Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan Nganjuk, dan TD (31), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan petugas setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Loceret.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk. Terima kasih kepada masyarakat yang turut peduli dan memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Suria, Sabtu (7/11/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan, dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, sekop plastik, korek api gas, uang tunai Rp300 ribu, serta dua unit telepon genggam.Menurut Hafid, sabu tersebut ditemukan pada BC. Sedangkan pipet kaca dan seperangkat alat isap ditemukan di sekitar TD.
“Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial H yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diperoleh dari pria berinisial L yang juga masih dalam pencarian petugas. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelas Hafid.
Setelah diamankan, BC dan TD beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan H dan L serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Reporter : Dwi Budi
Editor : Edi Susanto







